Salah satu pihak yang disebut diuntungkan dari kasus ini adalah Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, yang diduga menerima keuntungan sebesar Rp144.113.226.287,05 dari kerja sama impor gula antara perusahaannya dengan Inkopkar, Inkoppol, dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
"Dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Inkopkar, Inkoppol, dan PT PPI," ujar jaksa dalam persidangan.
(***)
Artikel Terkait
Jaksa Agung Bantah Motif Politik di Balik Penetapan Tersangka Tom Lembong
Sidang Perdana Tom Lembong Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula di Kementerian Perdagangan Dimulai Hari Ini
Anies Baswedan Hadiri Sidang Kasus Impor Gula Tom Lembong: "Saya Datang untuk Menyampaikan Dukungan"
Istri Tom Lembong Dukung Suami di Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Tegaskan Suaminya Tak Bersalah
Tuntutan Jaksa di Sidang Kasus Impor Gula: Tom Lembong Terbitkan 21 Persetujuan GKM Tanpa Rekomendasi Kemenperin
Jaksa Beberkan Hasil Rakor Mendag-BUMN Tahun 2015 di Sidang Perdana Tom Lembong: Saat Itu Stok Gula Masih Cukup