• Sabtu, 18 April 2026

Heboh! Tanah Bantaran Sungai di Bekasi Berstatus Hak Milik, Gubernur Jabar: “Harus Dicabut!”

Photo Author
Baharudin Gia, Wartajatim.co.id
- Senin, 10 Maret 2025 | 23:35 WIB
Potret Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat kunjungan kerja ke bantaran sungai di Bekasi. (Instagram.com/@dedimulyadi71)
Potret Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat kunjungan kerja ke bantaran sungai di Bekasi. (Instagram.com/@dedimulyadi71)

WartaJatim.CO.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan peninjauan ke bantaran Sungai Bekasi untuk melihat perkembangan pelebaran sungai pada Senin, 10 Maret 2025.

Dalam kunjungan tersebut, Dedi mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa tanah di sekitar sungai telah beralih fungsi menjadi permukiman dan bahkan telah bersertifikat sebagai hak milik perorangan.

"Tadi kita mau segera ke Sungai Cikeas, tapi alat berat tidak bisa berjalan ke sana karena bibir Sungai Cikeas sudah bersertifikat dan berubah jadi rumah," tutur Dedi dalam cuplikan video Instagram pribadinya @dedimulyadi71, pada Senin, 10 Maret 2025.

Baca Juga: Proyek Normalisasi Sungai Bekasi Terhambat! Dedi Mulyadi: “Sungai Disertifikatkan, Ini Jahat!”

Dedi menjelaskan bahwa kondisi ini membuat proses pelebaran sungai tidak bisa dilakukan tanpa pembebasan lahan terlebih dahulu.

Gubernur Jawa Barat itu berencana bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk membahas tata ruang wilayah Sungai Bekasi.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang turut hadir di lokasi mengungkapkan bahwa tanah di daerah aliran sungai (DAS) awalnya merupakan aset sungai.

Baca Juga: Terungkap! 4 Bangunan di Puncak Bogor Disegel Dedi Mulyadi, Simak Alasannya!

"Berarti berubah jadi perorangan," tegas Dedi usai mendengar pernyataan perwakilan BBWS tersebut.

Dedi pun menyoroti permasalahan sertifikasi lahan di kawasan yang seharusnya tidak boleh dimiliki secara pribadi.

Ia menegaskan bahwa jika ada kekeliruan dalam riwayat tanah tersebut, maka BPN memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikat yang telah diterbitkan.

Baca Juga: Selain Minta Bongkar Hibisc Fantasy, Dedi Mulyadi Soroti Perizinan Tempat Wisata di Puncak Bogor: Hutan Lindung Ini Kenapa Dirusak?

Dedi bahkan membandingkan kasus ini dengan polemik sertifikasi lautan yang sempat ramai diperbincangkan sebelumnya.

"Kemarin laut disertifikatkan, sekarang sungai disertifikatkan," sebut Dedi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X