• Sabtu, 18 April 2026

Nikita Mirzani Tetap Kuat di Penjara! Pengacara Ungkap Kondisinya dan Cara Hadapi Kasusnya

Photo Author
Baharudin Gia, Wartajatim.co.id
- Kamis, 13 Maret 2025 | 22:07 WIB
Pengacara memberi update kondisi terbaru Nikita Mirzani di penjara. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Pengacara memberi update kondisi terbaru Nikita Mirzani di penjara. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

WartaJatim.CO.ID - Artis Nikita Mirzani hingga kini masih menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya setelah resmi ditahan sejak Selasa, 4 Maret 2025.

Kasus yang menyeret namanya berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys.

Dalam laporan yang dibuat pada 3 Desember 2024, Reza mengaku telah dimintai uang oleh Nikita dan asistennya, Mail, dengan nominal mencapai Rp5 miliar.

Baca Juga: Begini Cara Nikita Mirzani Tetap Kontak Anak dari Balik Penjara, Pengacara Bongkar Detailnya!

Bahkan sebelum laporan itu diajukan, Reza telah mentransfer uang senilai Rp4 miliar pada November 2024.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Nikita dijadwalkan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama.

Setelah seminggu berlalu, pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, memberikan update terbaru mengenai kondisi kliennya di dalam tahanan.

Baca Juga: Dilarang Bawa HP! Nikita Mirzani Tetap Bisa Kontak Anak dari Balik Jeruji, Ini Caranya

Saat mendampingi Baim Wong dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Maret 2025, Fahmi turut menyampaikan perkembangan Nikita kepada awak media.

Menurutnya, kondisi Nikita tetap stabil dan ia masih bisa menjalani hari-harinya di dalam tahanan dengan baik.

“Nikita dalam keadaan sehat,” ujar Fahmi.

Baca Juga: Dituding Diperas Rp2 Miliar oleh Nikita Mirzani, Richard Lee Beri Respons Mengejutkan!

Ia juga menambahkan bahwa dirinya dan dokter Oky secara rutin mengunjungi Nikita untuk memastikan keadaannya.

Namun, Fahmi enggan membeberkan secara rinci waktu pasti kunjungannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X