Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa usia pensiun Perwira Tinggi Bintang 1 maksimal 60 tahun, Perwira Tinggi Bintang 2 maksimal 61 tahun, sedangkan Perwira Tinggi Bintang 3 bisa bertugas hingga usia 62 tahun.
Baca Juga: Gerebek Judi Sabung Ayam Berujung Tragedi: Tiga Polisi Tewas, TNI Dalam Sorotan!
Sementara itu, untuk perwira berpangkat Bintang 4, seperti Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), batas pensiun ditetapkan pada usia 63 tahun.
Namun, jabatan ini bisa diperpanjang berdasarkan keputusan presiden, maksimal dua kali dengan durasi satu tahun per perpanjangan.
"Kalau negara membutuhkan, misalnya dalam situasi menjelang pemilu agar tidak perlu mencari Panglima TNI baru, maka bisa diperpanjang," jelas TB Hasanuddin.
Baca Juga: DPR Tepis Isu Dwifungsi TNI di Revisi UU, Tegaskan Justru Batasi Kewenangan Militer!
Dengan demikian, dalam kondisi tertentu, Panglima TNI atau pejabat berpangkat Bintang 4 bisa bertugas hingga usia 65 tahun jika mendapat perpanjangan.
"Perpanjangan hanya boleh dua kali, masing-masing satu tahun. Jadi maksimal hanya sampai 65 tahun. Dan ini sudah diketok Panja," tambahnya.
Revisi UU TNI ini masih terus menjadi bahan diskusi, baik di tingkat pemerintah maupun masyarakat, karena berkaitan dengan regenerasi kepemimpinan dan efektivitas operasional di tubuh TNI
***
Artikel Terkait
Peran TNI Andil dalam Penanganan Narkotika Dianggap Melebihi Kapasitas, Ini Berbagai Tugas yang Seharusnya Dijalankan
Pelibatan TNI dalam Penanganan Narkotika, Upaya Strategis atau Ancaman Demokrasi? Ini Kata YLBHI
Bantah Rapat Diam-Diam di Hotel Demi Revisi UU TNI, Sufmi Dasco: Agendanya Jelas dan Terbuka!
DPR Tepis Isu Dwifungsi TNI di Revisi UU, Tegaskan Justru Batasi Kewenangan Militer!
Revisi UU TNI: Tiga Pasal Krusial yang Mengubah Masa Depan Prajurit di Kementerian
Gerebek Judi Sabung Ayam Berujung Tragedi: Tiga Polisi Tewas, TNI Dalam Sorotan!