• Sabtu, 18 April 2026

Mahfud MD Akui Pernah Ada Diskusi Soal Menambah Usia Pensiun TNI dengan Presiden Prabowo dan Bandingkan dengan Amerika Serikat

Photo Author
Baharudin Gia, Wartajatim.co.id
- Rabu, 19 Maret 2025 | 22:08 WIB
Potret Mahfud MD yang Mengaku Sempat Bahas Usia Pensiun TNI dengan Presiden Prabowo. (instagram.com/mohmahfudmd)
Potret Mahfud MD yang Mengaku Sempat Bahas Usia Pensiun TNI dengan Presiden Prabowo. (instagram.com/mohmahfudmd)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa usia pensiun Perwira Tinggi Bintang 1 maksimal 60 tahun, Perwira Tinggi Bintang 2 maksimal 61 tahun, sedangkan Perwira Tinggi Bintang 3 bisa bertugas hingga usia 62 tahun.

Baca Juga: Gerebek Judi Sabung Ayam Berujung Tragedi: Tiga Polisi Tewas, TNI Dalam Sorotan!

Sementara itu, untuk perwira berpangkat Bintang 4, seperti Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), batas pensiun ditetapkan pada usia 63 tahun.

Namun, jabatan ini bisa diperpanjang berdasarkan keputusan presiden, maksimal dua kali dengan durasi satu tahun per perpanjangan.

"Kalau negara membutuhkan, misalnya dalam situasi menjelang pemilu agar tidak perlu mencari Panglima TNI baru, maka bisa diperpanjang," jelas TB Hasanuddin.

Baca Juga: DPR Tepis Isu Dwifungsi TNI di Revisi UU, Tegaskan Justru Batasi Kewenangan Militer!

Dengan demikian, dalam kondisi tertentu, Panglima TNI atau pejabat berpangkat Bintang 4 bisa bertugas hingga usia 65 tahun jika mendapat perpanjangan.

"Perpanjangan hanya boleh dua kali, masing-masing satu tahun. Jadi maksimal hanya sampai 65 tahun. Dan ini sudah diketok Panja," tambahnya.

Revisi UU TNI ini masih terus menjadi bahan diskusi, baik di tingkat pemerintah maupun masyarakat, karena berkaitan dengan regenerasi kepemimpinan dan efektivitas operasional di tubuh TNI

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X