• Sabtu, 18 April 2026

Kopda Tembak Polisi Saat Penggerebekan Judi, Jaksa Minta Hukuman Mati: “Langgar Sapta Marga!”

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Selasa, 22 Juli 2025 | 12:56 WIB
Foto Ilustrasi - Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati terkait keterlibatan judi dan penembakan polisi.
Foto Ilustrasi - Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati terkait keterlibatan judi dan penembakan polisi.

WartaJatim.CO.ID – Sidang kasus penembakan polisi oleh anggota TNI memasuki babak baru. Kopral Dua (Kopda) Bazarsah resmi dituntut hukuman mati oleh oditur militer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin, 21 Juli 2025.

Jaksa militer atau oditur menyampaikan bahwa tindakan terdakwa dinilai memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP. Selain itu, ia juga dituntut diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer.

“Menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati kepada terdakwa,” tegas oditur dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari penggerebekan praktik sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 silam.

Baca Juga: Viral! Kucing Presiden Prabowo Dikawal Polisi dan Lewat Karpet Biru, Warganet: “Lebay, Ini Pakai Pajak Rakyat?”

Dalam penggerebekan tersebut, Kopda Bazarsah diketahui menembak tiga anggota Polsek Negara Batin yang tengah menjalankan tugas.

Tak hanya itu, terdakwa juga diketahui menyimpan dan menggunakan senjata api ilegal, serta aktif dalam aktivitas perjudian sabung ayam.

Seluruh perbuatannya dinilai mencoreng kehormatan institusi TNI dan bertentangan dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

“Perbuatannya tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merusak kedisiplinan militer dan merugikan hubungan antara aparat penegak hukum,” tambah oditur dalam pernyataan di ruang sidang.

Baca Juga: King Abdi Minta Maaf Usai Promosi Toko Miras di Malang Viral, Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran

Dalam tuntutan yang dibacakan, oditur menilai tidak ada alasan yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Bahkan, keterlibatannya dalam aktivitas ilegal dan penyerangan aparat hukum menunjukkan niat jahat yang terencana.

Selain hukuman mati, oditur juga meminta agar Kopda Bazarsah dikenai sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan TNI.

Majelis hakim militer menyatakan bahwa vonis akan dibacakan dalam persidangan lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Balap Liar di Jakpus Berujung Kekerasan, Warga Dibacok dan Warung Dijarah! Polisi Diminta Segera Bertindak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X