WartaJatim.CO.ID - Praktik manipulasi produk kedaluwarsa yang membahayakan kesehatan masyarakat berhasil dibongkar Polda Metro Jaya di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025, polisi mengamankan dua orang pria berinisial A (45) dan SA (49) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran makanan, minuman, kosmetik, hingga produk farmasi yang sudah melewati batas waktu edar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di kawasan Kampung Gardu, Serpong. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penghapusan masa kedaluwarsa produk secara ilegal.
“Berdasarkan informasi masyarakat terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah kedaluwarsa,” ujar Kombes Ade Safri kepada wartawan, Selasa, 8 Juli 2025.
Baca Juga: Korban Tertipu Rp423 Juta! Love Scamming Berkedok Kerja Online Dibongkar Polda Metro Jaya
Saat petugas mendatangi lokasi, tersangka A tertangkap tangan tengah membongkar dua truk yang membawa produk dengan masa kedaluwarsa yang telah dimanipulasi. Produk-produk tersebut seharusnya dimusnahkan, namun justru diedarkan kembali ke pasaran.
“Barangnya berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik. Kemudian diedarkan atau dijual kembali,” jelas Ade Safri.
Dari hasil pemeriksaan, A mengaku mendapatkan barang dari PT L—sebuah perusahaan yang seharusnya bertanggung jawab memusnahkan produk-produk tidak layak edar tersebut. Kesepakatan ilegal antara A dan pihak internal PT L membuka jalan distribusi barang berbahaya ini.
Baca Juga: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Klarifikasi UGM dan SMAN 6 Solo
SA, yang merupakan admin dari PT L, diduga menjadi penghubung utama dalam transaksi terlarang ini. Ia diketahui memfasilitasi pengiriman langsung barang-barang tersebut ke rumah A di Kampung Gardu.
Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan pasal-pasal serius terkait perlindungan konsumen, keamanan pangan, dan kesehatan masyarakat.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap barang rusak atau tidak layak edar yang seharusnya dimusnahkan. Polisi tengah mendalami apakah jaringan distribusi ini melibatkan pihak-pihak lain, termasuk potensi adanya aliran barang ke luar kota.
(HCY)
Artikel Terkait
Mutasi Besar-Besaran di Polda Metro Jaya: Siapa Saja yang Diganti dan Apa Dampaknya?
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan BBM di SPBU Surabaya, Kerugian Masyarakat Capai Rp1,4 Miliar
Polda Metro Jaya Kerahkan 2.802 Personel untuk Amankan Pelantikan Kepala Daerah di Istana Negara
Brigadir AK, Anggota Intel Polda Jateng, Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas! Kronologi Lengkapnya
Bawa Kue Rp30 Ribu, Razman Nasution Ditolak Nikita Mirzani di Rutan Polda Metro! Ada Apa?
Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Penggelapan Ijazah, Polda Jatim Temukan 108 Dokumen di Rumahnya