• Sabtu, 18 April 2026

Serpong Gempar! Makanan & Kosmetik Kedaluwarsa Dijual Lagi, Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Ungkap Modus

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Jumat, 11 Juli 2025 | 13:42 WIB
Foto Ilustrasi - Polisi telah menangkap dua orang yang diduga melakukan praktik penjualan barang kadaluwarsa.  (Unsplash/TaylorBrandon)
Foto Ilustrasi - Polisi telah menangkap dua orang yang diduga melakukan praktik penjualan barang kadaluwarsa. (Unsplash/TaylorBrandon)

WartaJatim.CO.ID - Praktik manipulasi produk kedaluwarsa yang membahayakan kesehatan masyarakat berhasil dibongkar Polda Metro Jaya di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025, polisi mengamankan dua orang pria berinisial A (45) dan SA (49) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran makanan, minuman, kosmetik, hingga produk farmasi yang sudah melewati batas waktu edar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di kawasan Kampung Gardu, Serpong. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penghapusan masa kedaluwarsa produk secara ilegal.

“Berdasarkan informasi masyarakat terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah kedaluwarsa,” ujar Kombes Ade Safri kepada wartawan, Selasa, 8 Juli 2025.

Baca Juga: Korban Tertipu Rp423 Juta! Love Scamming Berkedok Kerja Online Dibongkar Polda Metro Jaya

Saat petugas mendatangi lokasi, tersangka A tertangkap tangan tengah membongkar dua truk yang membawa produk dengan masa kedaluwarsa yang telah dimanipulasi. Produk-produk tersebut seharusnya dimusnahkan, namun justru diedarkan kembali ke pasaran.

“Barangnya berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik. Kemudian diedarkan atau dijual kembali,” jelas Ade Safri.

Dari hasil pemeriksaan, A mengaku mendapatkan barang dari PT L—sebuah perusahaan yang seharusnya bertanggung jawab memusnahkan produk-produk tidak layak edar tersebut. Kesepakatan ilegal antara A dan pihak internal PT L membuka jalan distribusi barang berbahaya ini.

Baca Juga: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Klarifikasi UGM dan SMAN 6 Solo

SA, yang merupakan admin dari PT L, diduga menjadi penghubung utama dalam transaksi terlarang ini. Ia diketahui memfasilitasi pengiriman langsung barang-barang tersebut ke rumah A di Kampung Gardu.

Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan pasal-pasal serius terkait perlindungan konsumen, keamanan pangan, dan kesehatan masyarakat.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap barang rusak atau tidak layak edar yang seharusnya dimusnahkan. Polisi tengah mendalami apakah jaringan distribusi ini melibatkan pihak-pihak lain, termasuk potensi adanya aliran barang ke luar kota.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Beberkan Peran Ketua GRIB Tangsel dan Warga yang Mengaku Ahli Waris dalam Skandal Penguasaan Lahan BMKG

(HCY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

IHSG Diprediksi Sideways, Waspadai Tekanan Global

Kamis, 16 April 2026 | 10:06 WIB

Harga Emas Antam Anjlok, Buyback Tertekan Tajam

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:02 WIB
X