• Sabtu, 18 April 2026

Dokter Tifa Singgung Kejanggalan Jadwal KKN dan Wisuda Jokowi: “Tidak Mungkin Terjadi di Tahun yang Sama”

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Kamis, 24 Juli 2025 | 15:09 WIB
Potret Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, mempertanyakan waktu KKN dan wisuda Jokowi terkait dugaan ijazah palsu. (X/DokterTifa)  (X/DokterTifa)
Potret Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, mempertanyakan waktu KKN dan wisuda Jokowi terkait dugaan ijazah palsu. (X/DokterTifa) (X/DokterTifa)

wartajatim.co.id - Isu mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali menghangat setelah dokter Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dokter Tifa menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya pada Jumat, 11 Juli 2025.

Dalam proses klarifikasi itu, ia dicecar 68 pertanyaan oleh penyidik terkait pernyataan dan analisisnya mengenai keabsahan dokumen ijazah Presiden Jokowi.

Dokter Tifa memfokuskan perhatian pada ketidaksesuaian waktu antara Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan prosesi wisuda yang tercantum dalam dokumen akademik.

Menurutnya, secara sistem pendidikan, sangat kecil kemungkinan seorang mahasiswa menjalani KKN pada awal 1985 dan kemudian langsung diwisuda di akhir tahun yang sama.

Baca Juga: Forensik Digital Turun Tangan! Uji Keaslian Ijazah Jokowi Segera Dilakukan

“Kita semua tahu seperti inkonsistensi pada KKN, Bareskrim mengatakan KKN terjadi pada akhir 1983, ternyata yang bersangkutan mengatakan awal tahun 1985,” ujar Tifa kepada awak media.

Lebih lanjut, ia mengkritisi klaim bahwa Jokowi diwisuda pada November 1985 setelah menjalani KKN di awal tahun tersebut.

“Dokumen itu dinyatakan diperoleh pada akhir tahun 1985 di wisuda November, artinya inkonsisten, inkoheren dengan KKN 1985. Tidak mungkin mahasiswa UGM itu awal 1985 baru KKN, lalu November 1985 juga sudah wisuda,” tegasnya.

Dokter Tifa menambahkan bahwa dirinya tidak sekadar menyoroti inkonsistensi di media, tetapi juga melakukan penelitian ilmiah yang mengacu pada data dan pendekatan ilmiah.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Isu Ijazah Jokowi Tak Pengaruhi Keabsahan Kebijakan Negara

“Penelitian saya ini juga tidak cuma terhadap perilaku yang terlihat pada video maupun media-media, tapi juga data sains,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, isu dugaan ijazah palsu Jokowi pertama kali mencuat setelah Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkannya ke Bareskrim Polri pada Desember 2024. Presiden Jokowi dituduh melanggar sejumlah pasal dalam KUHP dan UU Sistem Pendidikan Nasional.

Namun, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim pada 22 Mei 2025 menyatakan bahwa ijazah tersebut asli, berdasarkan hasil uji forensik dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Baca Juga: Jokowi Penuhi Pemeriksaan Kasus Dugaan Ijazah Palsu di Polresta Surakarta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X