• Sabtu, 18 April 2026

COD Jadi Sumber Konflik? DPR Desak Kemendag Evaluasi Sistem Pembayaran Rentan Kekerasan Ini

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Kamis, 24 Juli 2025 | 15:29 WIB
Foto Ilustrasi - DPR meminta Kementrian Perdagangan untuk memperbaiki sistem COD yang dinilai rentan kekerasan dan kecurangan. (Unsplash/Rowan Freeman)  (Unsplash/Rowan Freeman)
Foto Ilustrasi - DPR meminta Kementrian Perdagangan untuk memperbaiki sistem COD yang dinilai rentan kekerasan dan kecurangan. (Unsplash/Rowan Freeman) (Unsplash/Rowan Freeman)

 



wartajatim.co.id - Mekanisme Cash on Delivery (COD) tengah menjadi sorotan serius dalam dunia e-commerce Indonesia. Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, sejumlah anggota dewan menyuarakan keresahan atas maraknya insiden kekerasan dan penipuan yang terjadi akibat sistem pembayaran tersebut.

Permintaan ini disampaikan langsung oleh Anggota DPR RI Fraksi PAN, Abdul Hakim, kepada Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam forum resmi yang digelar pada Rabu, 16 Juli 2025.

Ia menyoroti bahwa COD yang semula bertujuan memudahkan transaksi kini justru menjadi titik rawan dalam sistem perdagangan daring.

“Berkaitan dengan mekanisme COD atau Cash on Delivery, yang kejadian tuh Cash or Duel, Pak,” ucap Abdul Hakim dengan nada prihatin.

Baca Juga: DPR Minta Setiap Warga Hanya Punya Satu Akun Medsos, Ini Alasannya!

Ungkapan sindiran itu merujuk pada sejumlah insiden di lapangan yang melibatkan kurir sebagai korban kekerasan dari pembeli yang tidak puas terhadap produk yang diterima.

Bahkan, dalam beberapa kasus, kurir juga dituduh berlaku curang, sebagaimana pula penjual maupun pembeli yang tidak menjalankan transaksi secara jujur.

“Kurirnya ada yang nakal, kadang-kadang buyernya ada yang nakal, kadang-kadang sellernya ada yang nakal,” lanjut Abdul dalam penjelasannya.

Menurutnya, sistem COD yang berjalan saat ini justru membuka celah kecurangan dari berbagai pihak tanpa adanya jaminan perlindungan hukum atau sistem keamanan yang kuat.

Baca Juga: DPR Usulkan Larangan Second Account Media Sosial dalam RUU Penyiaran

Hal ini dinilai merugikan konsumen dan pelaku usaha, sekaligus menjadi titik lemah dalam upaya mendorong ekonomi digital yang sehat.

Melihat kondisi tersebut, DPR RI mendesak Kemendag untuk melakukan evaluasi total dan merumuskan ulang skema COD agar dapat menjamin rasa aman, keadilan, serta kepastian dalam transaksi.

Pengawasan serta regulasi teknis perlu diperkuat, terutama dalam hal tanggung jawab masing-masing pihak ketika terjadi masalah dalam proses pengantaran atau penerimaan barang.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Ungkap Alasan Surat Usulan Pemakzulan Gibran Belum Diproses

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X