WartaJatim.CO.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada kebijakan atau rencana untuk memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital.
Pernyataan ini disampaikan merespons isu yang diangkat oleh anggota DPR RI terkait kemungkinan adanya pungutan pajak dari hadiah pernikahan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan bahwa informasi tersebut merupakan bentuk kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan di Indonesia.
“Kami klarifikasi bahwa DJP maupun pemerintah tidak memiliki kebijakan baru untuk memajaki uang amplop di acara hajatan. Tidak ada pemungutan langsung di lokasi acara, dan kami juga tidak merencanakan hal itu,” ujar Rosmauli Rabu, (23/7).
Meskipun demikian, ia menjelaskan bahwa secara prinsip, setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun, penerapannya tidak berlaku untuk semua situasi.
“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak. Ini juga bukan prioritas pengawasan kami,” jelas Rosmauli.
Lebih lanjut, Rosmauli menegaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, yang berarti wajib pajak bertanggung jawab untuk melaporkan sendiri penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pernyataan ini muncul setelah anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyebut adanya kabar bahwa pemerintah berencana memajaki penerimaan amplop kondangan.
Hal itu diungkapkannya dalam rapat kerja bersama Kementerian BUMN dan Danantara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/7).
Mufti mengaitkan isu tersebut dengan pengalihan pengelolaan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Danantara, yang menurutnya berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor dividen.
Ia menilai pemerintah kini mencari berbagai sumber pemasukan alternatif, termasuk dengan menerapkan pajak pada sektor usaha kecil dan ekonomi digital.
Artikel Terkait
Pemerintah Kabupaten Pasuruan Bebaskan Sanksi Administratif Pajak Daerah untuk 6 Jenis Pajak Mulai April hingga Juni 2025
KPP Pratama Surabaya Genteng Kembali Beroperasi di Gedung Lama Jalan Kayoon untuk Tingkatkan Pelayanan Wajib Pajak
Pelantikan 17 Jurusita Pajak Daerah Gresik Jadi Langkah Strategis Atasi Piutang PBB-P2 Rp271,1 Miliar
Presiden Prabowo Tunjuk Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak Baru di Istana Kepresidenan
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangkalan Melalui Sinergi Pajak Rumah Makan dan Kafe
DPRD Kabupaten Sumenep dan Bupati Sepakati Dua Raperda Strategis untuk APBD 2024 dan Pajak Daerah Jadi Landasan Pembangunan