“Rakyat yang berjualan di platform digital seperti Shopee, TikTok, dan Tokopedia kini dikenakan pajak. Bahkan kami mendengar kabar bahwa penerima amplop kondangan juga akan dipajaki. Ini menyulitkan rakyat,” ujar Mufti.
Ia juga menyoroti kebingungan pelaku UMKM dan generasi muda di daerah yang mulai khawatir terhadap kebijakan pajak terhadap toko daring mereka.
Mufti berharap pemerintah dapat mengelola dana dividen BUMN yang dialihkan ke Danantara secara transparan dan bertanggung jawab, karena menurutnya dampaknya terhadap penerimaan negara cukup signifikan.
(JS)
Artikel Terkait
Pemerintah Kabupaten Pasuruan Bebaskan Sanksi Administratif Pajak Daerah untuk 6 Jenis Pajak Mulai April hingga Juni 2025
KPP Pratama Surabaya Genteng Kembali Beroperasi di Gedung Lama Jalan Kayoon untuk Tingkatkan Pelayanan Wajib Pajak
Pelantikan 17 Jurusita Pajak Daerah Gresik Jadi Langkah Strategis Atasi Piutang PBB-P2 Rp271,1 Miliar
Presiden Prabowo Tunjuk Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak Baru di Istana Kepresidenan
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangkalan Melalui Sinergi Pajak Rumah Makan dan Kafe
DPRD Kabupaten Sumenep dan Bupati Sepakati Dua Raperda Strategis untuk APBD 2024 dan Pajak Daerah Jadi Landasan Pembangunan