wartajatim.com.id - Polemik pembangunan peternakan babi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, semakin mengemuka setelah mendapat penolakan luas dari warga serta fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah. Rencana investasi ini digagas oleh PT Charoen Pokphand Indonesia yang ingin membangun fasilitas peternakan modern.
MUI Jawa Tengah secara resmi mengeluarkan fatwa haram pada 1 Agustus 2025. Langkah ini memperkuat sikap penolakan warga yang menilai proyek tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menanggapi situasi ini, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyarankan agar rencana tersebut dibicarakan kembali dan mempertimbangkan lokasi alternatif.
Baca Juga: Ayam Goreng Widuran Solo Gunakan Minyak Babi, Wali Kota Tutup Sementara dan MUI Turun Tangan
“Kalau saran kami nanti dibicarakan lagi, kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan,” ujarnya kepada wartawan di kantor DPRD Jawa Tengah, Senin (4/8/2025).
Pria yang akrab disapa Gus Yasin itu menegaskan bahwa keputusan final terkait proyek ini ada di tangan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Menurutnya, menjaga ketenangan masyarakat harus menjadi prioritas utama meski nilai investasi terbilang besar. “Kami kembalikan ke Pemkab Jepara selaku pemegang kewenangan,” tambahnya.
Baca Juga: MUI Pusat Soroti Dampak Kesehatan hingga Perekonomian, Polemik Fatwa Haram Sound Horeg
Lebih lanjut, Gus Yasin mengakui bahwa proyek tersebut memang dapat memberikan pemasukan bagi daerah, namun tetap harus menempatkan kondusivitas lingkungan sebagai pertimbangan utama.
“Ini juga bentuk investasi buat kami karena memberikan pendapatan, tapi lebih utama bagaimana kondusivitas lingkungan,” tegasnya.
Hingga kini, Pemkab Jepara belum mengumumkan keputusan resmi terkait kelanjutan proyek ini.
Sementara itu, masyarakat masih menunggu kejelasan, berharap solusi yang diambil pemerintah dapat mengakomodasi aspirasi warga sekaligus menjaga stabilitas sosial di wilayah tersebut.
Artikel Terkait
Konser Coldplay di Bawah Ancaman Pembatalan oleh MUI Karena Dukungan LGBT
Waspada! 9 Produk Marshmallow Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Gelatin Babi
Sudah Dilarang Petugas, Botol Air Zamzam Jemaah Haji Indonesia Terpaksa Dibuang karena Disembunyikan di Koper
Serpong Gempar! Makanan & Kosmetik Kedaluwarsa Dijual Lagi, Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Ungkap Modus
Waspada! Ini 34 Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM 2025, Kandungannya Bisa Picu Iritasi hingga Kerusakan Organ!