wartajatim.co.id Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih menjadi tulang punggung utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sebagian besar kota dan kabupaten di Indonesia.
Pernyataan ini ia sampaikan saat menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (25/8/2025).
“Misalnya pajak kendaraan bermotor itu dominan di provinsi-provinsi dengan populasi besar seperti Jawa Barat dan Jawa Timur,” kata Bima.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Tekankan Penundaan Kenaikan Pajak Daerah, Utamakan Kepentingan Rakyat
Ia menjelaskan, struktur penerimaan pajak di daerah sangat dipengaruhi oleh karakteristik ekonomi masing-masing wilayah.
Contohnya, Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), seperti pajak hotel dan hiburan, lebih menonjol di kota wisata dan metropolitan, misalnya Medan dan Yogyakarta. Meski begitu, tarif PBB tetap menjadi andalan tanpa memandang karakteristik daerah.
“Secara umum, PBB-P2 ini tetap jadi primadona, artinya andalan utama dari sebagian besar kota/kabupaten,” ujarnya menegaskan.
Bima juga menyebut, optimalisasi penerimaan dari PBB-P2 semakin terlihat di daerah yang telah menerapkan digitalisasi pendataan objek pajak.
Baca Juga: Kemendagri Soroti Anomali Harga Beras yang Naik Meski SPHP Bulog Sudah Sebulan Digulirkan
“Apalagi yang sudah menerapkan digitalisasi untuk pendataan objek pajaknya, itu adalah sumber utama dari PAD sejauh ini,” imbuhnya.
Dalam paparannya, Bima juga mengungkap data mengenai kapasitas fiskal daerah di Indonesia. Dari 38 provinsi, hanya 11 provinsi atau sekitar 29 persen yang masuk kategori kapasitas fiskal kuat, dengan rasio PAD lebih tinggi dibandingkan transfer dana dari pemerintah pusat.
Lebih jauh, dari 415 kabupaten, hanya 4 kabupaten atau sekitar 1 persen yang masuk kategori fiskal kuat. Sementara dari 93 kota, hanya 11 kota yang memiliki status serupa. Sisanya, mayoritas daerah masih berada di kategori lemah.
“Sebagian besar kapasitasnya masih sangat lemah di daerah, ini PR bagi kita untuk meningkatkan kemandirian (daerah),” tandas Bima.
Kementerian Dalam Negeri menilai penguatan kapasitas fiskal ini penting untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Digitalisasi dan pengelolaan pajak yang efisien disebut menjadi kunci dalam meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat.
Artikel Terkait
BPRD Kabupaten Lumajang Dorong Partisipasi Masyarakat Sebagai Mitra Pengawas Pelayanan Pajak Daerah yang Transparan dan Akuntabel
Pemerintah Kabupaten Pasuruan Bebaskan Sanksi Administratif Pajak Daerah untuk 6 Jenis Pajak Mulai April hingga Juni 2025
Pelantikan 17 Jurusita Pajak Daerah Gresik Jadi Langkah Strategis Atasi Piutang PBB-P2 Rp271,1 Miliar
Polemik Kenaikan PBB 250 Persen di Pati Berujung Pembatalan dan Tuntutan Pemakzulan Bupati Sudewo
Warga Cirebon Protes Kenaikan PBB, Wali Kota Edo Janji Evaluasi Cepat untuk Redam Gejolak
Pramono Anung Pastikan Kenaikan PBB Jakarta Hanya 5–10 Persen, Properti Menengah ke Bawah Tetap Bebas Pajak