Baca Juga: OJK Pastikan Stabilitas Keuangan Nasional Terjaga, IHSG Sentuh Rekor Tertinggi
Modus dan Akar Skandal Investree
Kasus ini pertama kali mencuat pada awal 2022, ketika OJK menemukan adanya indikasi penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi. Dugaan tersebut mengarah pada praktik yang dilakukan oleh Adrian melalui perusahaan bayanganyang masih membawa nama Investree.
Selama periode Januari 2022 hingga Maret 2024, dana masyarakat yang terkumpul melalui skema tersebut diduga digunakan sebagian untuk kepentingan pribadi, hingga akhirnya menimbulkan kerugian mencapai Rp2,7 triliun.
Menanggapi hal itu, OJK mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024, sementara Polrimenetapkan Adrian sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dua bulan kemudian. Upaya pencarian sempat menemui hambatan karena Adrian telah bermukim secara legal di Qatar dengan izin tinggal permanen.
Baca Juga: OJK Terbitkan POJK UMKM 2025: Akses Kredit Lebih Mudah, Sektor Usaha Kecil Jadi Prioritas
Kolaborasi Lintas Negara dan Mekanisme Hukum
Upaya mengejar Adrian sempat memasuki jalan buntu karena Indonesia dan Qatar belum memiliki perjanjian ekstradisi formal. Namun kerja sama lintas lembaga melalui jalur police-to-police cooperation akhirnya membuka jalan.
“Dukungan Kementerian Dalam Negeri Qatar dan kepolisian setempat sangat membantu tim kami,” kata Untung menegaskan.
Pendekatan non-diplomatik ini menjadi preseden penting dalam kerja sama kepolisian internasional, khususnya dalam menangani kejahatan lintas yurisdiksi seperti fintech dan keuangan digital.
Baca Juga: Intermediasi Perbankan Stabil, OJK Perkuat Dukungan untuk UMKM dan Nasabah
Setelah kembali ke Indonesia, Adrian resmi menjadi tahanan OJK dan kini dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Ia dijerat dengan Pasal 46 jo. Pasal 16 Ayat 1 UU Perbankan, serta Pasal 305 Ayat 1 jo. Pasal 237A UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, ditambah Pasal 55 KUHP. Total ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
Koordinasi OJK dan Langkah Selanjutnya
Di sisi lain, OJK menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini, terutama dalam menindaklanjuti laporan para korban yang tersebar di berbagai daerah.
Artikel Terkait
Investree Resmi Bubar, Ini Batas Waktu Kreditur Bisa Tagih Utang
Investree Dibubarkan OJK, Bagaimana Profilnya?
Dorong Pemulihan Ekonomi, OJK Desak Perpanjangan Penghapusan Tunggakan KUR untuk UMKM
Bupati Malang Sanusi Dorong Digitalisasi Ekosistem Sapi Perah Bersama OJK untuk Modernisasi Sektor Peternakan Daerah
Ribuan Peserta Meriahkan BIK Run 2025 Banyuwangi, OJK Jember dan Pemkab Ajak Warga Sehat Jasmani Sekaligus Finansial