• Sabtu, 18 April 2026

Adrian Gunadi Akhirnya Tertangkap di Qatar, Mantan Direktur Investree Terseret Kasus Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:31 WIB
Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia oleh Interpol RI. ( (Dok. Polri))
Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia oleh Interpol RI. ( (Dok. Polri))

Baca Juga: OJK Pastikan Stabilitas Keuangan Nasional Terjaga, IHSG Sentuh Rekor Tertinggi

Modus dan Akar Skandal Investree

Kasus ini pertama kali mencuat pada awal 2022, ketika OJK menemukan adanya indikasi penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi. Dugaan tersebut mengarah pada praktik yang dilakukan oleh Adrian melalui perusahaan bayanganyang masih membawa nama Investree.

Selama periode Januari 2022 hingga Maret 2024, dana masyarakat yang terkumpul melalui skema tersebut diduga digunakan sebagian untuk kepentingan pribadi, hingga akhirnya menimbulkan kerugian mencapai Rp2,7 triliun.

Menanggapi hal itu, OJK mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024, sementara Polrimenetapkan Adrian sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dua bulan kemudian. Upaya pencarian sempat menemui hambatan karena Adrian telah bermukim secara legal di Qatar dengan izin tinggal permanen.

Baca Juga: OJK Terbitkan POJK UMKM 2025: Akses Kredit Lebih Mudah, Sektor Usaha Kecil Jadi Prioritas

Kolaborasi Lintas Negara dan Mekanisme Hukum

Upaya mengejar Adrian sempat memasuki jalan buntu karena Indonesia dan Qatar belum memiliki perjanjian ekstradisi formal. Namun kerja sama lintas lembaga melalui jalur police-to-police cooperation akhirnya membuka jalan.

“Dukungan Kementerian Dalam Negeri Qatar dan kepolisian setempat sangat membantu tim kami,” kata Untung menegaskan.

Pendekatan non-diplomatik ini menjadi preseden penting dalam kerja sama kepolisian internasional, khususnya dalam menangani kejahatan lintas yurisdiksi seperti fintech dan keuangan digital.

Baca Juga: Intermediasi Perbankan Stabil, OJK Perkuat Dukungan untuk UMKM dan Nasabah

Setelah kembali ke Indonesia, Adrian resmi menjadi tahanan OJK dan kini dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Ia dijerat dengan Pasal 46 jo. Pasal 16 Ayat 1 UU Perbankan, serta Pasal 305 Ayat 1 jo. Pasal 237A UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, ditambah Pasal 55 KUHP. Total ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Koordinasi OJK dan Langkah Selanjutnya

Di sisi lain, OJK menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini, terutama dalam menindaklanjuti laporan para korban yang tersebar di berbagai daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X