WartaJatim.CO.ID - Setelah hampir setahun menjadi buronan internasional, mantan Direktur sekaligus pendiri PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, akhirnya berhasil ditangkap di Qatar pada Rabu, 24 September 2025. Penangkapan ini menjadi akhir dari pelarian panjang sang mantan bos fintech yang sempat menikmati status permanent resident di Doha.
Adrian yang kini sudah dipulangkan ke Tanah Air menjadi simbol babak baru pengusutan skandal penghimpunan dana ilegal yang mengguncang industri keuangan digital Indonesia.
Skandal ini tidak hanya menimbulkan kerugian mencapai Rp2,7 triliun, tetapi juga menggoyang kepercayaan publik terhadap ekosistem fintech yang tengah berkembang pesat di tanah air.
Baca Juga: Investree Dibubarkan, Lender Bisa Ajukan Tagihan ke Tim Likuidasi
Akhir Pelarian di Negeri Gurun
Usai sempat buron selama berbulan-bulan, Adrian Gunadi akhirnya berhasil ditangkap berkat kerja sama erat antara Interpol RI, Kepolisian Qatar, dan Kementerian Dalam Negeri Qatar.
“Jika kita menggunakan jalur ekstradisi formal, prosesnya bisa memakan waktu hingga delapan tahun. Tapi lewat police-to-police cooperation, proses ini bisa kami shortcut,” ujar Ses NCB Interpol RI, Untung Widyatmoko, saat konferensi pers di Gedung 600, Tangerang, Banten, Jumat (26/9/2025).
Adrian ditangkap di Doha setelah informasi keberadaannya dikonfirmasi melalui jaringan Interpol General Assembly di Glasgow. Dari sinilah, NCB Doha dan NCB Jakarta mulai berkoordinasi intensif hingga akhirnya operasi penangkapan berhasil dilakukan.
Baca Juga: Heboh Dugaan Bobol RDN BCA Rp70 Miliar, OJK Perketat Aturan Transfer Demi Lindungi Investor
“Ini kolaborasi panjang antara kami di Jakarta dengan tim di Doha. Kami mendapat informasi dari OJK mengenai pelaku yang menggelapkan dana nasabah, dan alhamdulillah satu sudah kami pulangkan tahun lalu, pada November 2024,” lanjut Untung.
Rompi Oranye di Bandara Soekarno-Hatta
Dua hari setelah penangkapannya, Adrian dipulangkan ke Indonesia dan diperlihatkan secara singkat kepada publik di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025). Dalam momen itu, ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan dan dikawal ketat petugas Interpol RI.
Momen ini menjadi simbol kembalinya tersangka utama dalam salah satu kasus fintech paling besar di Indonesia. Dari bandara, Adrian langsung digiring ke tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Investree Resmi Bubar, Ini Batas Waktu Kreditur Bisa Tagih Utang
Investree Dibubarkan OJK, Bagaimana Profilnya?
Dorong Pemulihan Ekonomi, OJK Desak Perpanjangan Penghapusan Tunggakan KUR untuk UMKM
Bupati Malang Sanusi Dorong Digitalisasi Ekosistem Sapi Perah Bersama OJK untuk Modernisasi Sektor Peternakan Daerah
Ribuan Peserta Meriahkan BIK Run 2025 Banyuwangi, OJK Jember dan Pemkab Ajak Warga Sehat Jasmani Sekaligus Finansial