Baca Juga: Perbankan Stabil, OJK Dorong Relaksasi Kredit UMKM dan Larangan Blokir Rekening Sepihak
“OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan-laporan korban yang lain yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya,” ungkap Deputi Komisioner OJK Bidang Hukum dan Pendidikan, Yuliana, dalam pernyataannya.
Yuliana menegaskan, pihaknya berkomitmen mendukung proses hukum hingga seluruh pelaku pertanggungjawaban dapat diusut tuntas. “Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak,” imbuhnya.
Dampak dan Refleksi Bagi Dunia Fintech
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri fintech yang tengah berkembang di Indonesia. Praktik penghimpunan dana tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap layanan keuangan berbasis teknologi.
Dengan total kerugian mencapai triliunan rupiah dan ribuan korban terdampak, kasus Investree memperlihatkan pentingnya pengawasan ketat dari regulator serta literasi keuangan yang kuat di kalangan masyarakat.
Penangkapan Adrian Gunadi menandai kemenangan penting bagi penegakan hukum di sektor keuangan digital sekaligus menjadi sinyal bahwa pelaku kejahatan finansial lintas negara tidak akan pernah benar-benar aman dari jerat hukum.
(CN)
Artikel Terkait
Investree Resmi Bubar, Ini Batas Waktu Kreditur Bisa Tagih Utang
Investree Dibubarkan OJK, Bagaimana Profilnya?
Dorong Pemulihan Ekonomi, OJK Desak Perpanjangan Penghapusan Tunggakan KUR untuk UMKM
Bupati Malang Sanusi Dorong Digitalisasi Ekosistem Sapi Perah Bersama OJK untuk Modernisasi Sektor Peternakan Daerah
Ribuan Peserta Meriahkan BIK Run 2025 Banyuwangi, OJK Jember dan Pemkab Ajak Warga Sehat Jasmani Sekaligus Finansial