• Sabtu, 18 April 2026

Adrian Gunadi Akhirnya Tertangkap di Qatar, Mantan Direktur Investree Terseret Kasus Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:31 WIB
Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia oleh Interpol RI. ( (Dok. Polri))
Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia oleh Interpol RI. ( (Dok. Polri))

Baca Juga: Perbankan Stabil, OJK Dorong Relaksasi Kredit UMKM dan Larangan Blokir Rekening Sepihak

“OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan-laporan korban yang lain yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya,” ungkap Deputi Komisioner OJK Bidang Hukum dan Pendidikan, Yuliana, dalam pernyataannya.

Yuliana menegaskan, pihaknya berkomitmen mendukung proses hukum hingga seluruh pelaku pertanggungjawaban dapat diusut tuntas. “Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak,” imbuhnya.

Dampak dan Refleksi Bagi Dunia Fintech

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri fintech yang tengah berkembang di Indonesia. Praktik penghimpunan dana tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap layanan keuangan berbasis teknologi.

Baca Juga: Sambut Bulan Fintech Nasional, SkorLife dan AFTECH Luncurkan E-Book Pertama di Indonesia Soal Panduan Membangun Reputasi Kredit

Dengan total kerugian mencapai triliunan rupiah dan ribuan korban terdampak, kasus Investree memperlihatkan pentingnya pengawasan ketat dari regulator serta literasi keuangan yang kuat di kalangan masyarakat.

Penangkapan Adrian Gunadi menandai kemenangan penting bagi penegakan hukum di sektor keuangan digital sekaligus menjadi sinyal bahwa pelaku kejahatan finansial lintas negara tidak akan pernah benar-benar aman dari jerat hukum.

(CN)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X