WartaJatim.CO.ID - Polemik mengenai syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait peningkatan syarat pendidikan minimal menjadi strata satu (S-1).
Melalui putusan yang dibacakan pada Senin, 29 September 2025, MK menegaskan bahwa syarat minimal pendidikan bagi calon pemimpin nasional tetap lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Baca Juga: Merasa Dirugikan, 9 Pekerja Gugat UU Pajak ke MK: “Negara Masih Tega Ambil dari Jatah Hidup Kami”
Dalam amar putusan bernomor 154/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, warga yang menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam persidangan terbuka yang dihadiri sejumlah pihak terkait.
Dalam gugatannya, Hanter Oriko Siregar menilai bahwa syarat pendidikan lulusan SMA atau sederajat tidak cukup menjamin kualitas kepemimpinan nasional.
Baca Juga: MK Batalkan UU Tapera: Iuran Wajib Dihapus, Tabungan Kini Bersifat Sukarela
Ia berpendapat, seorang pemimpin negara seharusnya memiliki latar belakang akademik yang lebih tinggi agar dapat memahami persoalan bangsa secara lebih komprehensif.
Atas dasar itu, Hanter mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada, yang mengatur tentang syarat pendidikan bagi calon pejabat publik.
Ia meminta agar ketentuan tersebut direvisi dan dinaikkan menjadi lulusan strata satu (S-1).
Baca Juga: MK Tolak Uji Formil UU TNI, Empat Hakim Minta Perbaikan dalam Dua Tahun
Namun, Mahkamah berpendapat lain. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa isu tersebut bukan hal baru. Menurutnya, gugatan serupa pernah diajukan oleh pemohon yang sama dan telah diputus dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.
Artikel Terkait
DPR Soroti Kasus Ammar Zoni, Minta Audit Total Sistem Keamanan Lapas
Rencana Renovasi Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN Disorot, DPR-MPR Minta Audit dan Evaluasi Menyeluruh
DPR Sentil Menkeu Purbaya: Fokus ke Ekonomi, Kurangi Komentar soal Kementerian Lain
Cak Imin dan Menteri PU Kompak Dukung Renovasi Ponpes Al Khoziny dengan APBN, DPR dan MPR Bereaksi Keras
DPR Bentuk Panja Gara-Gara Ammar Zoni, Kasus Narkoba di Lapas Diduga Libatkan Orang Dalam