• Sabtu, 18 April 2026

Tak Harus Sarjana! MK Putuskan Capres dan Cawapres Tetap Bisa Lulusan SMA, Ini Alasan Lengkapnya

Photo Author
Arvendo Mahardika, Wartajatim.co.id
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 18:25 WIB
MK telah menolak gugatan syarat pendidikan dan memastikan lulusan SMA tetap berhak maju sebagai capres hingga cawapres.   ((mkri.id) )
MK telah menolak gugatan syarat pendidikan dan memastikan lulusan SMA tetap berhak maju sebagai capres hingga cawapres. ((mkri.id) )

 

WartaJatim.CO.ID - Polemik mengenai syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait peningkatan syarat pendidikan minimal menjadi strata satu (S-1).

Melalui putusan yang dibacakan pada Senin, 29 September 2025, MK menegaskan bahwa syarat minimal pendidikan bagi calon pemimpin nasional tetap lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Baca Juga: Merasa Dirugikan, 9 Pekerja Gugat UU Pajak ke MK: “Negara Masih Tega Ambil dari Jatah Hidup Kami”

Dalam amar putusan bernomor 154/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, warga yang menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam persidangan terbuka yang dihadiri sejumlah pihak terkait.

Dalam gugatannya, Hanter Oriko Siregar menilai bahwa syarat pendidikan lulusan SMA atau sederajat tidak cukup menjamin kualitas kepemimpinan nasional.

Baca Juga: MK Batalkan UU Tapera: Iuran Wajib Dihapus, Tabungan Kini Bersifat Sukarela

Ia berpendapat, seorang pemimpin negara seharusnya memiliki latar belakang akademik yang lebih tinggi agar dapat memahami persoalan bangsa secara lebih komprehensif.

Atas dasar itu, Hanter mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada, yang mengatur tentang syarat pendidikan bagi calon pejabat publik.

Ia meminta agar ketentuan tersebut direvisi dan dinaikkan menjadi lulusan strata satu (S-1).

Baca Juga: MK Tolak Uji Formil UU TNI, Empat Hakim Minta Perbaikan dalam Dua Tahun

Namun, Mahkamah berpendapat lain. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa isu tersebut bukan hal baru. Menurutnya, gugatan serupa pernah diajukan oleh pemohon yang sama dan telah diputus dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arvendo Mahardika

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X