• Sabtu, 18 April 2026

Menkeu Purbaya Tolak Bahas Perbedaan Data Dana Pemda, Tegaskan Cukup Gunakan Data BI

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:55 WIB
Menkeu Purbaya sebut dana pemda yang disimpan dalam bentuk giro bisa diperiksa BPK.   ((Instagram/purbayayudhi_official) )
Menkeu Purbaya sebut dana pemda yang disimpan dalam bentuk giro bisa diperiksa BPK. ((Instagram/purbayayudhi_official) )

WartaJatim.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan membahas perbedaan data simpanan dana pemerintah daerah (Pemda) dengan Bank Indonesia (BI) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia menilai pengumpulan data bukan menjadi urusan Kementerian Keuangan dan cukup mengacu pada data resmi milik BI.

“Enggak. Bukan urusan saya itu. Biar aja BI yang ngumpulin data. Saya cuma pakai data Bank Sentral aja,” ujar Purbaya kepada wartawan pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya polemik antara BI dan Kemendagri mengenai perbedaan data dana simpanan Pemda di bank.

Baca Juga: Tito Karnavian Tegaskan Data Dana Pemda Tak Mengendap, Bedanya Hanya di Waktu Pencatatan

Berdasarkan data BI per 30 September 2025, total simpanan pemerintah daerah mencapai Rp233,97 triliun. Sementara itu, Kemendagri mencatat jumlah yang lebih kecil, yakni sekitar Rp215 triliun.

Menanggapi sejumlah kepala daerah yang merasa keberatan dengan data yang disebutkan pemerintah, Purbaya menyarankan agar mereka langsung mengonfirmasi ke BI.

“Tanya aja ke BI. Itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka nggak mungkin monitor semua account satu per satu,” ujarnya.

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga menyoroti kebijakan beberapa pemerintah daerah, termasuk Pemprov Jawa Barat, yang menempatkan dana dalam bentuk giro atau checking account.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Soroti Dana Pemda di Giro, Sebut Bisa Diperiksa BPK

Menurutnya, langkah itu justru merugikan daerah karena bunga giro jauh lebih rendah dibandingkan deposito.

“Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposit, tapi di checking account. Checking account apa? Giro. Malah lebih rugi lagi. Bunganya lebih rendah kan?” kata Purbaya.

Ia menambahkan, penempatan dana dalam bentuk giro juga bisa menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Pasti nanti akan diperiksa BPK itu,” tegasnya.

Purbaya menilai, fokus utama pemerintah bukan pada perbedaan angka antarinstansi, melainkan bagaimana dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X