• Sabtu, 18 April 2026

Polisi Tetapkan Pelaku Ledakan SMAN 72 sebagai ABH, Jumlah Korban Kini Tembus 96 Orang

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Selasa, 18 November 2025 | 13:04 WIB
Polisi ungkap terduga pelaku peledakan SMAN 72 Kelapa Gading ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum.   ((Dok Polri))
Polisi ungkap terduga pelaku peledakan SMAN 72 Kelapa Gading ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum. ((Dok Polri))

WartaJatim.CO.ID - Polda Metro Jaya merilis perkembangan terbaru terkait penyelidikan insiden ledakan yang terjadi di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Polisi menyatakan bahwa terduga pelaku yang merupakan siswa sekolah tersebut kini telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Penetapan ini dilakukan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan anak, mengingat usia terduga pelaku masih di bawah umur. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, menjelaskan bahwa langkah penanganan kasus dilakukan secara sangat hati-hati.

Selain tim penyidik, sejumlah pihak turut dilibatkan, mulai dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tim trauma healing, hingga Densus 88 Antiteror Polri yang fokus menelusuri kemungkinan keterkaitan pelaku dengan paham tertentu atau paparan konten ekstrem di dunia digital.

Baca Juga: Update Ledakan SMAN 72: Disdik DKI Terbitkan SE Keamanan Sekolah, Polisi Dalami Motif Terduga Pelaku

Bhudi juga mengungkapkan data terbaru jumlah korban yang terdampak dalam insiden tersebut. Total korban luka mencapai 96 orang, dengan 29 korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Sementara itu, 67 korban lainnya sudah diperbolehkan pulang setelah kondisinya membaik. Meski demikian, pemantauan tetap dilakukan untuk memastikan seluruh korban pulih sepenuhnya.

Dalam proses penyelidikan, Densus 88 kini mendalami motif pelaku, termasuk dugaan adanya pengaruh dari ideologi tertentu atau paparan konten di internet.

Polisi tidak menutup kemungkinan motif yang lebih kompleks, namun memastikan seluruh prosedur hukum tetap memperhatikan status pelaku sebagai anak. Selain aspek hukum, kepolisian juga memperhatikan kondisi psikologis para siswa dan guru yang terdampak.

Baca Juga: Ledakan SMAN 72 Jakarta Utara: Pramono Anung Tegaskan Pelaku ABH Tak Ada Kaitannya dengan Bullying

Posko pendampingan bersama KPAI dan tim trauma healing disiapkan di sekolah untuk membantu pemulihan mental komunitas pendidikan.

Upaya ini diharapkan mampu mengembalikan suasana belajar mengajar menjadi kondusif dalam waktu dekat.

Bhudi menegaskan bahwa pendampingan tidak hanya ditujukan bagi para korban luka, tetapi juga bagi seluruh warga sekolah yang merasakan dampak emosional dari peristiwa tersebut.

Baca Juga: ABH Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke Ruang Rawat Biasa, Polisi Tunggu Kondisi Pulih untuk Pemeriksaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X