WartaJatim.CO.ID - Sorotan publik terhadap aktivitas para pejabat kembali menguat setelah mencuat kabar bahwa Direktur Utama Bank BJB, Yusuf Saadudin, sempat mengalami insiden saat bermain golf sebelum kondisinya memburuk dan akhirnya wafat pada 14 November 2025.
Dugaan bahwa kegiatan tersebut terjadi pada jam kerja membuat perbincangan mengenai disiplin dan etika pejabat BUMN/BUMD kembali mengemuka.
Informasi mengenai insiden sebelum Yusuf jatuh sakit disampaikan oleh seorang sumber yang mengetahui rangkaian kejadian tersebut.
Namun, hingga kini, Bank BJB belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi lengkap maupun penjelasan apakah aktivitas tersebut dilakukan pada jam dinas.
Baca Juga: Insiden Golf Jelang Wafatnya Dirut BJB, Publik Pertanyakan Etika Pejabat dan Disiplin Jam Kerja
Kekosongan informasi ini justru memperpanjang diskusi di masyarakat yang mempertanyakan komitmen pejabat publik terhadap aturan kerja.
Di tengah derasnya opini publik, sejumlah pengamat memberikan pandangan terkait pentingnya integritas direksi perusahaan negara, terutama pada jam operasional.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi, menilai kasus ini harus menjadi pengingat bahwa jabatan direksi BUMN membawa tanggung jawab besar yang tidak dapat ditinggalkan begitu saja.
Ucok menegaskan bahwa jam dinas adalah waktu yang wajib digunakan untuk melayani nasabah serta mengawasi jalannya operasi perusahaan. Ia mengingatkan bahwa aktivitas rekreasi dapat mengurangi fokus pimpinan dan berpotensi mengganggu ritme kerja organisasi yang sedang berjalan.
Baca Juga: Modus Mengerikan! Pejabat PUPR Sumut Didakwa Atur Tender Rp165 Miliar Lewat E-Katalog, Ini Faktanya
“Bukan dihabiskan untuk kegiatan rekreasi,” katanya saat dihubungi wartawan pada Kamis, 20 November 2025.
Menurutnya, bermain golf pada jam kerja tidak hanya mengganggu kinerja, tetapi juga bisa menimbulkan kesan pemborosan anggaran serta memperburuk persepsi publik terhadap profesionalisme perusahaan negara.
Ia menambahkan bahwa alasan menjamu klien pun tidak seharusnya dilakukan di waktu dinas jika menghambat peran direksi sebagai pengambil keputusan harian.
Artikel Terkait
Geger! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank BJB, Ada 6 Fakta Terungkap!
Rumah Digeledah oleh Penyidik, Mengapa Ridwan Kamil Bisa Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB?
Dugaan Korupsi Bank BJB: KPK Ungkap Modus Gelap, Rp222 Miliar Tak Jelas Arahnya!
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa 13 Saksi, Termasuk Dirut dan Pejabat Bank BJB
Gebrakan Baru Menkeu Purbaya: Janji Lunasi Rp55 Triliun, Tegur BUMN, dan Sidak Bank Pelat Merah
Heboh! Total Harta Ayi Subarna Rp 2,16 Miliar Tapi Kas Rp 25 Juta, CBA Curiga Ada Ketidakjujuran