WartaJatim.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025.
Dalam persidangan tersebut, jaksa mempertanyakan kebijakan Tom Lembong yang menunjuk koperasi milik Polri dan TNI untuk mengendalikan harga gula di pasar domestik.
Beberapa koperasi yang mendapat penugasan tersebut antara lain Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Selain itu, ia juga menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) untuk turut serta dalam upaya stabilisasi harga gula.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan memberikan penugasan kepada Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, serta SKKP TNI-Polri," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa mengungkapkan kronologi pertemuan antara Inkoppol dan sejumlah produsen gula rafinasi untuk membahas distribusi gula.
Salah satu rapat tersebut dihadiri oleh Then Surianto Eka Prasetyo, yang mewakili PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia Sukses Utama.
"Membahas penugasan distribusi gula oleh Inkoppol," ungkap jaksa dalam dakwaannya.
Jaksa mengungkapkan bahwa pada 11 Mei 2016, Inkoppol menjalin kerja sama dengan delapan perusahaan gula rafinasi guna menjaga kestabilan harga gula di dalam negeri serta pengadaan Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 200.000 ton.
Adapun delapan perusahaan tersebut adalah:
PT Makassar Tene - 12.000 ton
PT Sentra Usahatama Jaya - 25.000 ton