PT Medan Sugar Industry - 50.000 ton
PT Permata Dunia Sukses Utama - 25.000 ton
PT Andalan Furnindo - 30.000 ton
PT Dharmapala Usaha Sukses - 17.500 ton
PT Berkah Manis Makmur - 20.000 ton
PT Angels Products - 20.000 ton
Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa pada 16-17 Mei 2016, Tom Lembong menginstruksikan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) saat itu, mendiang Karyanto Suprih, untuk menandatangani Persetujuan Impor (PI) GKM guna diolah menjadi gula kristal putih (GKP) bagi delapan perusahaan tersebut.
Namun, jaksa menilai bahwa keputusan tersebut diambil tanpa melalui Rapat Koordinasi antar kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Akibatnya, delapan perusahaan tersebut mengimpor 200.000 ton GKM dengan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang mencapai Rp193 miliar.
Sebagai langkah pengendalian stok dan harga, gula kristal putih turut diimpor dengan membayar PDRI sebesar Rp290 miliar.
Jaksa menyebutkan bahwa kebijakan ini menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI, dengan selisih yang mencapai Rp97.043.970.361.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menilai perbuatannya melanggar hukum serta menguntungkan pihak lain atau korporasi, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp578 miliar.