Salah satu pihak yang disebut diuntungkan dari kasus ini adalah Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, yang diduga menerima keuntungan sebesar Rp144.113.226.287,05 dari kerja sama impor gula antara perusahaannya dengan Inkopkar, Inkoppol, dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
"Dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Inkopkar, Inkoppol, dan PT PPI," ujar jaksa dalam persidangan.
(***)