berita

Pemkab Bangkalan Resmi Luncurkan Program Jaminan Sosial untuk 23.953 Pekerja Rentan Lewat DBHCHT 2025

Kamis, 8 Mei 2025 | 11:29 WIB
Bupati Bangkalan Lindungi 23.953 Pekerja Rentan Lewat Program Jaminan Sosial DBHCHT 2025 (Foto: bangkalankab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengambil langkah strategis dengan meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi puluhan ribu pekerja rentan di wilayahnya.

Program tersebut secara resmi dimulai melalui pendanaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.

Dikutip WartaJatim dari laman Kabupaten Bangkalan, Seremoni peluncuran berlangsung pada Rabu pagi, 7 Mei 2025, di Pendopo Agung Bangkalan dan dipimpin langsung oleh Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, S.IP, M.H.

Baca Juga: Luna Maya dan Maxime Bouttier: Menyatukan Cinta di Tengah Perbedaan Usia 10 Tahun

Sebanyak 23.953 pekerja rentan di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan akan menjadi peserta dari program perlindungan ini.

Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan perwakilan instansi terkait, antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Bambang Budi Mustika.

Selain itu, hadir pula Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Qory Yuniastuti, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur, Dhyah Swasti Kusumawardhani, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno.

Baca Juga: Rencana Pembangunan PLTN 2030 Jadi Langkah Strategis Hadapi Tantangan Energi dan Dorong Investasi Nasional

Dalam sambutannya, Qory Yuniastuti menekankan pentingnya jaminan sosial sebagai perlindungan bagi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko kerja.

“Kita patut bersyukur karena Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura telah bersinergi dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan,” ujarnya.

Program yang diluncurkan mencakup dua jenis perlindungan utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Bank Jatim dan Pemkab Trenggalek Luncurkan Zona KHAS Pasar Pon untuk Dukung Pertumbuhan UMKM Halal dan Aman

Durasi perlindungan yang diberikan berlaku selama sepuluh bulan, terhitung sejak Maret hingga Desember 2025.

Menurut Qory, program ini tidak hanya mendukung kesejahteraan pekerja tetapi juga merupakan bagian dari strategi jaring pengaman sosial daerah untuk menekan potensi kemiskinan.

Halaman:

Tags

Terkini