“Rakyat yang berjualan di platform digital seperti Shopee, TikTok, dan Tokopedia kini dikenakan pajak. Bahkan kami mendengar kabar bahwa penerima amplop kondangan juga akan dipajaki. Ini menyulitkan rakyat,” ujar Mufti.
Ia juga menyoroti kebingungan pelaku UMKM dan generasi muda di daerah yang mulai khawatir terhadap kebijakan pajak terhadap toko daring mereka.
Mufti berharap pemerintah dapat mengelola dana dividen BUMN yang dialihkan ke Danantara secara transparan dan bertanggung jawab, karena menurutnya dampaknya terhadap penerimaan negara cukup signifikan.
(JS)