Meski terbukti bersalah, hakim mencatat bahwa Tom tidak menerima keuntungan pribadi dari tindak pidana tersebut dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR dari Fraksi PDI-P. Ia juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Hasto Divonis 3,5 Tahun, Djarot: Kalau Mau Fair, Tangkap Harun Masiku
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 400 juta. Namun, dakwaan bahwa Hasto turut merintangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti.
Pemberian amnesti dan abolisi ini dipandang sebagai bagian dari langkah rekonsiliasi politik nasional. Menteri Hukum dan HAM menilai bahwa keputusan ini tidak hanya simbolis, melainkan juga merupakan strategi untuk menciptakan harmoni politik yang lebih kuat di tengah perbedaan pandangan.
“Keputusan ini memperkuat posisi Presiden sebagai penyeimbang dalam sistem hukum dan politik nasional. Ini bukan bentuk impunitas, tetapi koreksi terhadap potensi penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik,” pungkas Supratman.
Baca Juga: Djarot Sindir Penegakan Hukum: Korupsi Besar Dibiarkan, Hasto dan Tom Malah Dikejar
Langkah Presiden Prabowo ini dinilai menandai babak baru dalam pendekatan penegakan hukum yang lebih adil dan berpihak pada integritas institusi negara.
(JS)