WartaJatim.CO.ID — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah penting dalam penegakan keadilan dengan memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Keputusan ini menuai tanggapan positif dari sejumlah tokoh, termasuk Mahfud MD.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut keputusan Presiden Prabowo sebagai kebijakan strategis yang tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga menjadi penegasan bahwa praktik penyanderaan politik melalui rekayasa hukum tidak bisa lagi diterima.
Dalam unggahannya di platform X, Mahfud menyatakan, “Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong.”
Baca Juga: Mahfud MD Bikin Geger! Bela Tom Lembong di Kasus Korupsi Gula: Ini Soal Hukum, Bukan Sekadar Vonis!
Mahfud, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, menambahkan bahwa di masa mendatang, praktik hukum yang dipolitisasi dapat dihentikan langsung oleh presiden sebagai bentuk kontrol terhadap penyimpangan dalam sistem peradilan.
Kebijakan ini tertuang dalam dua surat resmi yang diajukan Presiden Prabowo kepada DPR pada 30 Juli 2025. Sehari kemudian, DPR menyatakan persetujuan terhadap permohonan tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Hasto termasuk dalam daftar 1.116 terpidana yang memperoleh amnesti, sementara Tom Lembong diberikan abolisi atau penghentian proses hukum.
Baca Juga: Mahfud MD Kritik Tajam Vonis Tom Lembong: Kasus Belum Inkrah, Publik Berhak Tuntut Keadilan
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42 dan R43 tahun 2025, masing-masing mengenai pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,” jelas Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen.
Langkah hukum ini didasarkan pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjadi pihak yang menandatangani usulan resmi kepada Presiden. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memperkuat persatuan nasional menjelang HUT ke-80 RI.
“Pertimbangannya adalah demi kepentingan bangsa dan negara serta menjaga kondusivitas dan rasa persaudaraan antar anak bangsa,” ujar Supratman. Ia juga menyebut bahwa dari sekitar 44.000 permohonan amnesti, baru 1.116 yang disetujui pada tahap awal.
Sebelum keputusan pengampunan diumumkan, baik Hasto maupun Tom Lembong telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tom Lembong dipidana 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus impor gula kristal mentah yang merugikan negara sekitar Rp 194,7 miliar.
Artikel Terkait
Hasto Kristiyanto Teriak "Merdeka" Usai Sidang Skandal Suap, Dakwaan Jaksa Disebut Daur Ulang!
Drama Politik! Hasto Klaim Diancam Jadi Tersangka Jika PDIP Berani Pecat Jokowi
Rekaman Telepon Bongkar Lobi Wahyu Setiawan untuk Pertemuan Hasto dan Ketua KPU
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun: Tak Ada Niat Jahat, Vonis Hakim Disebut Copy Paste Tuntutan Jaksa!
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Korupsi Gula dan Kebijakan Kapitalis Jadi Sorotan Hakim
Said Didu Bongkar 5 Kejanggalan Vonis Tom Lembong: Tak Ada Mens Rea tapi Dipenjara 4,5 Tahun!