Pemangkasan Anggaran dan Janji Transparansi
Di sisi lain, Dedi juga memamerkan langkah berani dalam merombak pos-pos belanja publik.
Salah satu kebijakan mencolok adalah pemangkasan anggaran iklan media massa yang sebelumnya mencapai Rp50 miliar, menjadi hanya Rp3 miliar dalam Perubahan APBD 2025.
Kebijakan ini sempat menimbulkan pro dan kontra. Namun Dedi menegaskan, keberpihakannya kepada pers tidak selalu diukur dari besarnya nilai kerja sama.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Larang Study Tour! Sebut Sekolah Jadi Alat Ekonomi, Bukan Edukasi
“Apakah berpihak kepada pers itu harus kontrak kerja sama media atau dilihat dari besarnya biaya kontrak dengan media, kan tidak,” ucapnya saat menghadiri acara di Rindam III Siliwangi, Jalan Menado, Kota Bandung, Jumat, 2 Mei 2025.
Ia menilai, dengan keterbukaan informasi yang luas dan komunikasi yang transparan, media tetap dapat menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa ketergantungan pada anggaran besar.
“Dari Rp50 miliar menjadi Rp3 miliar, apakah media di Jabar kehilangan sumber berita? Menurut saya tidak. Hari ini malah banyak yang dibaca orang,” tambahnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Ogah Cabut Larangan Study Tour Meski Didemo: “Itu Cuma Piknik!”
Kritik dan Kekhawatiran Publik
Meski Dedi menegaskan semangat gerakan ini murni untuk memperkuat solidaritas sosial, sebagian masyarakat dan pengamat kebijakan publik menilai perlu kehati-hatian dalam implementasi program.
Mereka menilai, transparansi saja belum cukup tanpa adanya perbaikan tata kelola keuangan daerah dan penajaman prioritas belanja publik.
Kritik tersebut muncul karena masyarakat merasa beban moral donasi seolah berpindah ke tangan warga, sementara belanja daerah triliunan rupiah masih banyak terserap untuk sektor yang belum langsung dirasakan manfaatnya oleh publik.
Baca Juga: Sesak Napas Massal! Pesta Anak Dedi Mulyadi Berujung Tragedi, Korban Tewas dan Dirawat
Namun Pemprov Jabar tetap berkomitmen menjaga akuntabilitas. Setiap rupiah yang terkumpul melalui gerakan “Poe Ibu” akan dilaporkan secara terbuka dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, sesuai dengan prinsip kesetiakawanan sosial.