WartaJatim.CO.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai melayangkan kritik tajam kepada instansi pemerintah dan pihak swasta yang dinilai tidak serius menangani maraknya kasus bullying di dunia pendidikan.
Dalam keterangannya di Kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025), Pigai memberikan tenggat waktu satu bulan bagi kementerian dan lembaga terkait untuk segera menerbitkan aturan konkret pencegahan perundungan.
“Lembaga-lembaga instansi pemerintah maupun swasta yang menangani dunia pendidikan tidak serius menangani bullying,” tegas Pigai kepada wartawan.
Ia menyebut, jika dalam waktu satu bulan tidak ada langkah nyata, Kemenham akan mengambil alih dengan menerbitkan Peraturan Menteri HAM (Permen HAM) sebagai bentuk intervensi hukum.
“Maaf ya, saya to the point saja. Saya berikan waktu satu bulan untuk menghadirkan peraturan yang bisa mengerem tindakan-tindakan bully. Kalau tidak, saya akan keluarkan Permen Hak Asasi Manusia,” ujarnya menegaskan.
Desak Regulasi Tegas untuk Cegah Perundungan
Menurut Pigai, lemahnya koordinasi antarinstansi membuat kasus bullying terus berulang di berbagai daerah. Ia menilai pemerintah dan lembaga pendidikan masih memandang perundungan sebagai pelanggaran ringan, padahal sudah masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia.
“Bullying itu bukan sekadar pelanggaran etika. Ini sudah melanggar hak asasi manusia dan mengancam masa depan generasi muda kita,” katanya.
Pigai menegaskan, bila negara ingin mencapai Visi Indonesia Emas 2045, maka pembentukan karakter dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama.
“Kan mau 2045 leading di tingkat dunia, gimana dong kalau kita tidak melakukan penguatan sekarang?” ujar Pigai dengan nada serius.
Dorong Sinergi Empat Pilar untuk Hapus Bullying
Lebih lanjut, Natalius menekankan bahwa pemberantasan bullying tidak bisa hanya dibebankan kepada satu lembaga. Ia menyebut perlu sinergi empat pilar, yakni lembaga pendidikan, sektor pelatihan dan pengembangan, aparat penegak hukum, serta lembaga keagamaan dan keluarga.