WartaJatim.CO.ID - Suasana haru dan isak tangis keluarga pecah saat pemakaman MH (13), siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel), yang meninggal akibat dugaan perundungan, berlangsung pada Minggu, 16 November 2025.
Prosesi pemakaman digelar pukul 10.00 WIB di Kelurahan Ciater, Serpong, dan sejak jenazah tiba hingga penguburan selesai, kesedihan keluarga tak terbendung.
Beberapa kerabat terlihat memegang nisan MH, meneteskan air mata sembari menyaksikan kepergian sang anak, yang telah menjalani perawatan intensif selama seminggu di Rumah Sakit Fatmawati. Tragedi ini pun menjadi sorotan publik dan memantik perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca Juga: Tragedi SMAN 72 Jadi Sorotan, Pakar Usul 'Self Policing' Jadi Kurikulum Wajib TK & SD Cegah Bullying
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menekankan pentingnya proses hukum untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.
“Kami berharap proses hukum berjalan,” ujar Diyah dalam pernyataan resminya pada Minggu, 16 November 2025.
Ia menambahkan, proses hukum juga berguna agar masyarakat mengetahui penyebab kematian secara jelas dan agar anak yang telah wafat tidak diberi stigma buruk.
“Kami turut prihatin dengan kejadian ini, semoga ananda husnul khotimah,” sambung Diyah. Komisioner KPAI itu juga mengingatkan bahwa perundungan dapat terjadi di mana saja dan tidak boleh ditoleransi.
“Kalau pihak sekolah tidak mampu menyelesaikan, ya dengan cara yang lain,” tegas Diyah. Ia menegaskan, karena kasus ini menyangkut kekerasan fisik, maka proses hukum harus tetap berjalan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
Tragedi yang menimpa MH menyingkap fakta pahit mengenai tiga bulan masa kelam yang dialami korban. Menurut kakaknya, Rizky, perundungan sudah berlangsung sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPN 19 Tangsel.
“Sejak masa MPLS, yang paling parah kemarin 20 Oktober 2025 yang dipukul kepalanya pakai kursi,” ujar Rizky dalam pernyataannya pada Selasa, 11 November 2025.