berita

Kisah Pilu MH Siswa SMPN 19 Tangsel yang Wafat Akibat Bullying, KPAI Desak Proses Hukum Segera Jalan

Selasa, 18 November 2025 | 12:42 WIB
Menyoroti pernyataan KPAI hingga Dindik Tangsel usai terjadi dugaan perundungan yang dialami siswa SMPN 19 Tangsel hingga meninggal dunia. ((Instagram.com / @abouttng_official))

 

WartaJatim.CO.ID - Suasana haru dan isak tangis keluarga pecah saat pemakaman MH (13), siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel), yang meninggal akibat dugaan perundungan, berlangsung pada Minggu, 16 November 2025.

Prosesi pemakaman digelar pukul 10.00 WIB di Kelurahan Ciater, Serpong, dan sejak jenazah tiba hingga penguburan selesai, kesedihan keluarga tak terbendung.

Beberapa kerabat terlihat memegang nisan MH, meneteskan air mata sembari menyaksikan kepergian sang anak, yang telah menjalani perawatan intensif selama seminggu di Rumah Sakit Fatmawati. Tragedi ini pun menjadi sorotan publik dan memantik perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca Juga: Tragedi SMAN 72 Jadi Sorotan, Pakar Usul 'Self Policing' Jadi Kurikulum Wajib TK & SD Cegah Bullying

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menekankan pentingnya proses hukum untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.

“Kami berharap proses hukum berjalan,” ujar Diyah dalam pernyataan resminya pada Minggu, 16 November 2025.

Ia menambahkan, proses hukum juga berguna agar masyarakat mengetahui penyebab kematian secara jelas dan agar anak yang telah wafat tidak diberi stigma buruk.

Baca Juga: Natalius Pigai Ultimatum Pemerintah dan Swasta Soal Kasus Bullying: Satu Bulan Buat Aturan, Jika Tidak Kemenham Bertindak

“Kami turut prihatin dengan kejadian ini, semoga ananda husnul khotimah,” sambung Diyah. Komisioner KPAI itu juga mengingatkan bahwa perundungan dapat terjadi di mana saja dan tidak boleh ditoleransi.

“Kalau pihak sekolah tidak mampu menyelesaikan, ya dengan cara yang lain,” tegas Diyah. Ia menegaskan, karena kasus ini menyangkut kekerasan fisik, maka proses hukum harus tetap berjalan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

Tragedi yang menimpa MH menyingkap fakta pahit mengenai tiga bulan masa kelam yang dialami korban. Menurut kakaknya, Rizky, perundungan sudah berlangsung sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPN 19 Tangsel.

Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Tegaskan Komitmen Pemkot Surabaya Cegah Bullying di Sekolah dengan Penguatan Nilai Toleransi dan Persatuan

“Sejak masa MPLS, yang paling parah kemarin 20 Oktober 2025 yang dipukul kepalanya pakai kursi,” ujar Rizky dalam pernyataannya pada Selasa, 11 November 2025.

Halaman:

Tags

Terkini