WartaJatim.CO.ID - Polisi terus menggali fakta terkait ledakan yang mengguncang SMAN 72 Jakarta pada Jumat, 7 November 2025. Hingga Jumat, 14 November 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah memeriksa 46 saksi anak dalam upaya mengurai kronologi peristiwa.
Sementara itu, sepuluh saksi lain berhalangan hadir, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
“Penyidik sudah memeriksa 46 saksi anak. Sepuluh saksi lain berhalangan hadir,” ungkap Budi Hermanto kepada awak media di Jakarta.
Pemeriksaan berlangsung di UPTD PPPA DKI Jakarta, dengan pendampingan psikologis bagi saksi anak yang tetap menjadi prioritas.
Baca Juga: Tragedi SMAN 72 Jadi Sorotan, Pakar Usul 'Self Policing' Jadi Kurikulum Wajib TK & SD Cegah Bullying
Polisi juga telah meminta keterangan dari ayah terduga pelaku, sedangkan ibunya belum dapat diperiksa karena tengah bekerja di luar negeri. “Prosesnya masih berjalan,” tambah Budi.
Terduga Pelaku Hidup Tanpa Tempat Curhat
Penyidikan awal mengungkap fakta bahwa terduga pelaku masih anak di bawah umur (ABH), yang hidup dalam kondisi kesepian mendalam. Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyebut bahwa ABH tersebut tidak memiliki tempat berbagi cerita, baik di keluarga maupun di sekolah.
“Yang bersangkutan merasa sendiri kemudian merasa tak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik di keluarga maupun sekolah,” kata Iman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 11 November 2025.
Selain itu, polisi menemukan senjata api mainan dengan tulisan nama tiga pelaku penembakan di luar negeri, serta sisa bahan peledak rakitan di lokasi kejadian, yakni musala lantai tiga dan area belakang kantin.
Baca Juga: RS Yarsi Rawat 15 Korban Bom SMAN 72, 13 Siswa Alami Gangguan Pendengaran Akibat Ledakan di Masjid
Kondisi keluarga pelaku juga menjadi perhatian; orang tua terduga pelaku telah bercerai, dan ia tinggal hanya bersama ayahnya yang bekerja setiap hari.
“Ada sisi kemanusiaan yang harus kita jaga,” ujar Budi Hermanto. Kasus ini pun membuka luka sosial yang jarang mendapat perhatian publik, sehingga KPAI turut memantau proses penyidikan untuk memastikan perlindungan anak tetap terpenuhi.