• Sabtu, 18 April 2026

Kisah Haru Siswa SMAN 72 Jakarta Usai Ledakan: Trauma, Curhat, dan Pesan Penting Anti-Hoaks dari MAR & MANP

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Selasa, 18 November 2025 | 12:57 WIB
Menyoroti cerita siswa SMAN 72 Jakarta usai insiden ledakan yang menimbulkan luka traumatis.  ((YouTube.com / Pemprov DKI Jakarta))
Menyoroti cerita siswa SMAN 72 Jakarta usai insiden ledakan yang menimbulkan luka traumatis. ((YouTube.com / Pemprov DKI Jakarta))

Dampak dan Respon Siswa SMAN 72

Di tengah penyidikan, siswa SMAN 72 Jakarta ikut memberikan suara. Dalam acara pengukuhan seribu Pelajar Duta Ketenteraman dan Ketertiban Umum PRABU Jakarta di JIExpo Kemayoran, Kamis, 13 November 2025.

Seorang siswa berinisial MAR menyampaikan rasa khawatirnya sekaligus ajakan positif bagi teman-teman sekelasnya.

Baca Juga: Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Ternyata Sering Merasa Kesepian, Polisi dan KPAI Soroti Kondisi Emosionalnya

“Saya ingin mengajak teman-teman saya ke hal-hal positif dan menjadi manusia yang bermanfaat,” ujar MAR dengan tegas.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa insiden ini tidak akan mengurangi reputasi sekolah.

“Kamu harus membawa spirit untuk membuat keyakinan bahwa SMA 72 adalah salah satu yang terbaik di Jakarta,” tegasnya.

Baca Juga: Orang Tua Korban Ledakan SMAN 72 Pertanyakan Kepastian Bantuan Pemerintah untuk Biaya Pengobatan

MAR juga mengingatkan publik agar tidak mudah terpengaruh isu miring. “Kalau ada berita yang kurang baik tentang SMA 72, itu ditunggu dulu kebenarannya. Jangan termakan hoaks,” tambahnya.

Momen haru terjadi ketika siswa lain, berinisial MANP, naik ke panggung untuk menyampaikan rasa terima kasih atas respons cepat Pemprov DKI terhadap korban ledakan. Suaranya bergetar saat mengungkapkan trauma teman-temannya yang masih dirawat di rumah sakit.

“Teman-teman saya masih di rumah sakit. Mereka masih trauma,” ujarnya. Pramono spontan memeluk MANP, menegaskan kembali bahwa bullying dan perundungan tidak boleh ditoleransi, serta seluruh biaya pengobatan, pemulihan psikis, dan perbaikan sekolah akan ditanggung Pemprov DKI.

Baca Juga: Soal Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kapolda Metro Jaya dan Wamenko Polkam Minta Tak Dikaitkan dengan Terorisme

“Acara ini memberikan hope dan semangat bagi anak-anak kita,” kata Gubernur.

Proses Hukum dan Perlindungan Anak

Sementara itu, terduga pelaku kemungkinan akan dijerat beberapa pasal, antara lain Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan UU Darurat 1951.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X