WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi bersama DPRD menggelar Rapat Paripurna untuk menegaskan penerapan multitarif dalam penentuan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Banyuwangi.
Rapat yang berlangsung pada Rabu (20/8/2025) malam di Ruang Sidang DPRD Banyuwangi itu memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 bagi seluruh wajib pajak di Banyuwangi.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Banyuwangi, Sidang paripurna ini mengesahkan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dalam Perda tersebut diterapkan sistem multitarif pada penentuan PBB-P2 sehingga tarif pajak tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan.
Rapat paripurna ini merupakan usulan Pemkab Banyuwangi sesuai mekanisme formal dan kewenangan DPRD Kabupaten Banyuwangi, sebagai tindak lanjut hasil konsultasi Pemkab bersama Panitia Khusus DPRD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan, “Kita berkomitmen menggunakan sistem multitarif sebagaimana diatur sebelumnya dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dengan demikian jelas bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB-P2.”
Ipuk juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Banyuwangi, mulai tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga berbagai kalangan masyarakat yang telah memberikan masukan dan mendukung kebijakan Pemkab dan DPRD.
Menurut Bupati Ipuk, partisipasi masyarakat merupakan bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif.
“Terima kasih semuanya. Saran dan masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dari pengawasan terhadap kerja kami,” tambahnya.
Baca Juga: Gempa M 6,0 Guncang Poso: Gereja Jemaat Elim Rusak, 29 Warga Luka-Luka, Dua di Antaranya Kritis
Bupati Ipuk juga mengajak semua pihak menjaga kekompakan daerah, karena kemajuan Banyuwangi hanya bisa dicapai apabila seluruh elemen masyarakat bersatu.
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi sekaligus pimpinan sidang, Michael Edy Hariyanto, menyatakan rapat paripurna ini merupakan permintaan langsung Bupati Ipuk untuk menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB-P2.
Artikel Terkait
Pemkab Banyuwangi dan DPRD Tegaskan Tarif PBB‑P2 Tetap Tanpa Kenaikan, Membantah Hoaks Kenaikan Pajak Tahun 2026
Wakil Bupati Moh. Fauzan Ja’far dan DPRD Bangkalan Sepakati Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025 untuk Pemerataan dan Peningkatan PAD
DPRD Kota Malang dan Wali Kota Maksimalkan Kinerja BPR Tugu Artha Sejahtera dengan Perubahan Nama dan Layanan
Puguh Wiji Pamungkas, Anggota DPRD Jatim Apresiasi Tambahan Rp178,7 Triliun untuk Guru dan Dosen dari Presiden Prabowo
Eksekutif dan DPRD Bondowoso Gelar Rapat Banggar-TAPD Bahas KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 untuk Prioritas Pembangunan