WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga terus berupaya mendorong kontribusi pemuda dalam kemajuan daerah.
Salah satu langkah yang diambil adalah penyelenggaraan layanan kepemudaan yang fokus pada penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda.
Dikutip WartaJatim dari laman Kabupaten Bojonegoro, Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Pemkab Bojonegoro mengadakan Rapat Koordinasi Strategis Lintas Sektor, sekaligus sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan tahun 2024-2026.
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Angling Dharma, Gedung Pemkab Bojonegoro, pada Selasa, 6 Mei 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyampaikan bahwa rakor ini merupakan momentum positif untuk meningkatkan pelayanan di bidang kepemudaan.
Ia menegaskan, “Dengan menjalin sinergitas antar sektor, kita dapat melakukan rencana aktif dan efisien untuk meningkatkan pembangunan pemuda dan masyarakat.”
Baca Juga: Rendra Masdrajad Safaat Tegaskan Komitmen Komisi C Dukung Aspirasi Warga Blimbing
Bupati juga menekankan bahwa pemuda adalah aset bangsa yang memiliki peran penting dalam kemajuan daerah dan negara.
Oleh karena itu, pemerintah wajib memberikan dukungan agar Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) di Bojonegoro terus meningkat.
Menurut Bupati Wahono, sinkronisasi dan harmonisasi antar sektor sangat krusial dalam memperbaiki layanan kepemudaan.
Baca Juga: Rendra Masdrajad Safaat Tegaskan Komitmen Komisi C Dukung Aspirasi Warga Blimbing
Regulasi yang diatur dalam rencana aksi ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat peran pemuda dalam pemerintahan serta mendorong kolaborasi yang berdampak positif bagi pembangunan Kabupaten Bojonegoro.
“Ini untuk mewujudkan Bojonegoro Bahagia, Makmur dan Membanggakan juga untuk menuju Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugiharto, menjelaskan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 31 Desember 2024 oleh Pj Bupati Adriyanto.