• Sabtu, 18 April 2026

Bareskrim Turun Tangan! Selidiki Dugaan Pidana dalam Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Kamis, 12 Juni 2025 | 16:08 WIB
Potret gedung Bareskrim Polri.  (Dok. Pusiknas Polri)
Potret gedung Bareskrim Polri. (Dok. Pusiknas Polri)

WartaJatim.CO.ID - Sedang ramai menuai sorotan sebagian publik Tanah Air terkait polemik izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengambil langkah tegas terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, IUP empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat itu kini dicabut.

Terkini, Bareskrim Polri angkat bicara terkait adanya dugaan perbuatan pidana pada aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menyatakan pihaknya kini telah mulai menyelidiki mengenai dugaan pidana itu.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Persoalan Tambang Nikel di Raja Ampat Versi Menteri Bahlil

"Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan," kata Nunung kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Juni 2025.

Mengenai proses penyelidikan, Nunung masih enggan berbicara lebih rinci. Namun, dirinya membenarkan penyelidikan dilakukan terkait dengan 4 IUP perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang kini telah dicabut Pemerintah RI.

Nunung kemudian memastikan proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Adapun proses penyelidikan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.

"Pasti (dilakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh, kecuali undang-undangnya kita nggak boleh menyelidiki," terangnya.

Baca Juga: Aktivitas Tambang di Raja Ampat Tuai Sorotan, Wilayah Kaya Hasil Bumi Sejak Zaman Dulu

Dittipidter Bareskrim menuturkan, setiap aktivitas pertambangan dipastikan akan menyebabkan kerusakan alam. 

Kendati demikian, masih ada prosedur reklamasi yang harus dilakukan pengusaha dalam rangka pemulihan ekosistem.

"Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya," tutur Nunung. 

Baca Juga: 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Izinnya Dicabut, Berpotensi Kena Pidana

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X