WartaJatim.CO.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi berlanjut.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Putusan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025, setelah serangkaian sidang sejak awal Oktober. Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem telah sesuai dengan hukum acara pidana.
“Mengadili; satu, menolak permohonan praperadilan pemohon, dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” kata Hakim Darpawan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Masuki Babak Akhir, Putusan Hakim Jadi Penentu Nasib
Hakim menyebut penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung sudah sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang cukup.
“Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” ujarnya.
Dengan demikian, status tersangka Nadiem dinyatakan sah secara hukum dan memiliki dasar yang kuat. Putusan ini sekaligus menutup peluang hukum Nadiem untuk membatalkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan.
Dalil Nadiem Dinilai Tidak Relevan
Sebelumnya, Nadiem Makarim resmi mendaftarkan gugatan praperadilan pada 23 September 2025. Sidang perdana digelar 3 Oktober dengan menghadirkan kuasa hukum Nadiem serta perwakilan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.
Baca Juga: Sidang Nadiem Makarim Memanas, Hotman Paris Tantang Logika Penyidik Kejagung di PN Jaksel
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menilai penetapan tersangka dilakukan terburu-buru dan tanpa dasar kerugian negara yang jelas. Ia menegaskan bahwa audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan indikasi kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook.
“BPKP sudah menghitung untuk tahun 2020, 2021, 2022, tidak ada kerugian negara,” ujar Hotman Paris kepada wartawan, Jumat 10 Oktober 2025.
Namun, Kejaksaan Agung menyebut telah memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai hukum.
Artikel Terkait
Pastel Buatan Ibu Jadi Permintaan Haru Nadiem Makarim Saat Dijenguk Istri di Rutan Kejari Jaksel
Ibu Nadiem Menangis: Anak yang Dibesarkan dengan Nilai Kejujuran Kini Jadi Tersangka Korupsi Rp1,98 Triliun
Tangis Ibu dan Keyakinan Ayah: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Bikin Haru Ruang Pengadilan
Bongkar Fakta Baru Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Punya 4 Bukti Kuat Seret Nadiem Makarim ke Meja Hijau
Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, Buka Suara Soal Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Laptop Chromebook