• Sabtu, 18 April 2026

Sidang Nadiem Makarim Memanas, Hotman Paris Tantang Logika Penyidik Kejagung di PN Jaksel

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Senin, 13 Oktober 2025 | 15:15 WIB
Menyoroti pernyataan pengacara Hotman Paris dalam sidang praperadilan kasus korupsi yang menjerat eks Mendikbud, Nadiem Makarim.  (Instagram.com/@hotmanparisofficial)
Menyoroti pernyataan pengacara Hotman Paris dalam sidang praperadilan kasus korupsi yang menjerat eks Mendikbud, Nadiem Makarim. (Instagram.com/@hotmanparisofficial)

WartaJatim.CO.ID - Sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali menyedot perhatian publik.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Oktober 2025, Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum Nadiem, menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Suasana ruang sidang mendadak hening ketika Hotman mengungkapkan analogi yang menohok. Ia membandingkan logika penyidik Kejagung dengan “kasus pelecehan tanpa korban”.

Baca Juga: Hotman Paris Bongkar “Keanehan” Kasus Nadiem Makarim: Tak Ada Kerugian Negara, Tapi Jadi Tersangka!

“Kalau saya misal melecehkan putri orang, tentu harus ditulis dong namanya si Erni, si Susi. Kalau begini, memperkaya orang lain, tapi saya baca BAP-nya sama sekali tidak ada pertanyaan siapa yang diperkaya,” ucap Hotman di hadapan hakim tunggal Ketut Darpawan.

Hotman menegaskan, penetapan tersangka Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti minimum, serta belum ada hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia menilai penyidik terburu-buru menetapkan kliennya tanpa pemeriksaan substansi yang cukup.

Perdebatan pun mencuat ketika ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, menjelaskan bahwa praperadilan hanya berwenang menguji prosedur, bukan materi pokok perkara.

Baca Juga: Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Bisa Cacat Hukum, Bukti Diduga Dibuat-buat!

“Bahwa hal-hal yang ditanyakan itu sudah substansi, ya, materiil, bukan sekadar prosedur,” tegas Suparji.

Namun, Hotman berpendapat sebaliknya. Ia menyebut pernyataannya masih dalam ranah prosedur karena menyangkut bagaimana penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tuduhan mark up dana pendidikan.

“Dituduh mark up, tapi tidak ditanyakan mark up yang mana. Ini prosedur juga kan,” kata Hotman. Hakim Ketut kemudian menengahi agar perdebatan tidak berlarut-larut.

“Saudara kuasa pemohon tidak perlu diperdebatkan, ya. Kalau saudara memang tidak setuju, tidak apa-apa,” ujar sang hakim menutup perdebatan.

Baca Juga: Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, Buka Suara Soal Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Usai sidang, Hotman menegaskan kliennya tidak menikmati keuntungan pribadi dari proyek pengadaan laptop Chromebook. “Klien kami tidak menikmati keuntungan pribadi dari proyek itu,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X