• Sabtu, 18 April 2026

Hakim Tolak Gugatan Nadiem Makarim, Kasus Korupsi Chromebook Resmi Berlanjut ke Pengadilan Tipikor

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 16:28 WIB
Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka dirinya resmi ditolak hakim PN Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka dirinya resmi ditolak hakim PN Jakarta Selatan.

Jaksa Roy Riyadi menyatakan, “Kami sudah menghadirkan empat bukti, bukan hanya dua bukti, terkait penetapan tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: Hotman Paris Bongkar “Keanehan” Kasus Nadiem Makarim: Tak Ada Kerugian Negara, Tapi Jadi Tersangka!

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, dalil-dalil yang diajukan pihak Nadiem tidak cukup kuat untuk membatalkan status tersangka. Ia menambahkan, ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek prosedural, bukan substansi perkara.

Kasus Berlanjut ke Pengadilan Tipikor

Pasca putusan, Nadiem Makarim kini menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, cabang Kejari Jakarta Selatan, sambil menunggu proses hukum berikutnya.

Selain Nadiem, empat orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa, yaitu mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, konsultan teknologi Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan 2019–2022. Program tersebut bertujuan mendukung pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah, namun belakangan terseret dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Bisa Cacat Hukum, Bukti Diduga Dibuat-buat!

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, langkah hukum terhadap Nadiem Makarim dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

(ASR)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X