Berdasarkan hasil penyidikan, Iwan Setiawan Lukminto dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang menunjukkan kompleksitas dan beratnya dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Direktur Utama PT Sritex ini langsung menjalani penahanan oleh pihak berwenang.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Bupati Malang Buka Sosialisasi IPKD-MCP 2025 untuk Perkuat Pencegahan Korupsi di Kabupaten Malang
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan kredit perbankan, khususnya yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar.
PT Sritex, sebagai salah satu produsen tekstil terkemuka di Indonesia, tentunya memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dana pinjaman sesuai dengan tujuan yang telah disepakati dengan perbankan.
Penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka juga menunjukkan komitmen penegakan hukum dalam memberantas korupsi di sektor korporasi.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya untuk mengelola kredit bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan. (SAZ)