• Sabtu, 18 April 2026

Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Sritex Tersangka Korupsi Kredit Bank Senilai Rp 692 Miliar

Photo Author
Bridgeta Elisa Putri, Wartajatim.co.id
- Kamis, 22 Mei 2025 | 11:29 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (YouTube.com/KejaksaanRI)
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (YouTube.com/KejaksaanRI)

Baca Juga: Berkomitmen Berantas Korupsi di Pemkot, Wali Kota Malang Temui KPK RI untuk Berkolaborasi Lakukan Ini

Berdasarkan hasil penyidikan, Iwan Setiawan Lukminto dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang menunjukkan kompleksitas dan beratnya dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Direktur Utama PT Sritex ini langsung menjalani penahanan oleh pihak berwenang.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Bupati Malang Buka Sosialisasi IPKD-MCP 2025 untuk Perkuat Pencegahan Korupsi di Kabupaten Malang

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan kredit perbankan, khususnya yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar.

PT Sritex, sebagai salah satu produsen tekstil terkemuka di Indonesia, tentunya memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dana pinjaman sesuai dengan tujuan yang telah disepakati dengan perbankan.

Penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka juga menunjukkan komitmen penegakan hukum dalam memberantas korupsi di sektor korporasi.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya untuk mengelola kredit bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan. (SAZ)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X