Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani. (Dok. Istimewa)
WartaJatim.CO.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, meminta pemerintah agar memastikan perlindungan maksimal terhadap data pribadi warga negara Indonesia (WNI) dalam kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Hal ini menyusul pernyataan resmi pemerintah Amerika Serikat yang menyebut Indonesia akan memfasilitasi perpindahan data pribadi ke AS dalam kerangka kerja sama tarif impor dan perdagangan digital.
Puan menekankan bahwa perlindungan terhadap data pribadi merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ia menegaskan bahwa pemerintah, terutama kementerian terkait, harus menjelaskan sejauh mana kesepakatan tersebut melibatkan data pribadi WNI serta batasan dan bentuk perlindungan yang diberikan.
Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Ungkap Alasan Surat Usulan Pemakzulan Gibran Belum Diproses
“Pemerintah harus bisa memastikan bahwa data pribadi warga negara Indonesia terlindungi sesuai dengan UU PDP. Kesepakatan apa pun dengan negara lain harus tetap mengacu pada regulasi nasional yang berlaku,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/7).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, juga mengingatkan pentingnya konsistensi antara kesepakatan internasional dan hukum domestik. Ia menyebut DPR masih menunggu penjelasan teknis dari pemerintah terkait isi kesepakatan tersebut.
Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kerja sama digital dengan AS tidak berarti penyerahan data pribadi secara bebas.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Isi Pesan Harun Masiku ke Hasto Kristiyanto, Singgung Nama Megawati dan Puan
Ia menyatakan kesepakatan itu justru menjadi landasan hukum yang jelas dan terukur untuk lalu lintas data lintas negara, khususnya dalam penggunaan layanan digital oleh perusahaan berbasis di AS.
“Pemerintah memastikan bahwa proses transfer data dilakukan secara aman dan tidak sembarangan,” ujar Meutya melalui keterangan tertulis.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto enggan memberikan banyak komentar terkait kesepakatan ini. Ia hanya menyebut bahwa proses negosiasi dengan pihak Amerika Serikat masih berlangsung.
Baca Juga: Puan Maharani Soroti Usulan Pensiun ASN 70 Tahun: Jangan Bebani Negara