Jaksa Roy Riyadi menyatakan, “Kami sudah menghadirkan empat bukti, bukan hanya dua bukti, terkait penetapan tersangka,” ujarnya.
Baca Juga: Hotman Paris Bongkar “Keanehan” Kasus Nadiem Makarim: Tak Ada Kerugian Negara, Tapi Jadi Tersangka!
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, dalil-dalil yang diajukan pihak Nadiem tidak cukup kuat untuk membatalkan status tersangka. Ia menambahkan, ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek prosedural, bukan substansi perkara.
Kasus Berlanjut ke Pengadilan Tipikor
Pasca putusan, Nadiem Makarim kini menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, cabang Kejari Jakarta Selatan, sambil menunggu proses hukum berikutnya.
Selain Nadiem, empat orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa, yaitu mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, konsultan teknologi Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan 2019–2022. Program tersebut bertujuan mendukung pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah, namun belakangan terseret dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Bisa Cacat Hukum, Bukti Diduga Dibuat-buat!
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, langkah hukum terhadap Nadiem Makarim dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(ASR)