• Sabtu, 18 April 2026

Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Bisa Cacat Hukum, Bukti Diduga Dibuat-buat!

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 14:59 WIB
Menyoroti pendapat ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang dijalani eks Mendikbud, Nadiem Makarim.  (Dok. Kejagung)
Menyoroti pendapat ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang dijalani eks Mendikbud, Nadiem Makarim. (Dok. Kejagung)

WartaJatim.CO.ID - Sidang praperadilan yang diajukan eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Oktober 2025.

Sidang ini membahas keabsahan penetapan status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam sidang lanjutan tersebut, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Nadiem.

Ia menyampaikan sejumlah poin krusial yang menyoroti potensi pelanggaran prosedur dalam proses penetapan tersangka. Menurut Huda, hukum acara pidana menempatkan alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka, bukan sebaliknya.

Baca Juga: Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, Buka Suara Soal Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Dengan kata lain, penyidik harus terlebih dahulu menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Kalau ditetapkan tersangka lebih dulu baru dicari buktinya, ini namanya bukan dicari buktinya, tapi dibuat-buat buktinya,” ujarnya di persidangan.

Ia menegaskan, penetapan tersangka yang dilakukan tanpa bukti kuat dapat menjurus pada manipulasi hukum. “Menetapkan tersangka itu bagian dari menemukan tersangka, bukan sebaliknya,” tambahnya.

Pernyataan Huda memperkuat argumentasi tim kuasa hukum Nadiem, yang menuding Kejagung terlalu terburu-buru menetapkan klien mereka sebagai tersangka sebelum hasil audit resmi selesai.

Baca Juga: Bongkar Fakta Baru Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Punya 4 Bukti Kuat Seret Nadiem Makarim ke Meja Hijau

Audit yang digunakan, kata Huda, berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menurutnya tidak dapat dijadikan alat bukti sah tanpa pengesahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau dikeluarkan oleh BPKP saja tanpa pengesahan BPK, itu alat bukti tapi belum menjadi alat bukti yang sah,” tegasnya. Selain itu, Huda juga menyoroti kekeliruan dalam memaknai kerugian negara sebagai korupsi.

Menurutnya, tidak semua kerugian keuangan negara berarti tindak pidana. “Ada kerugian keuangan negara saja belum tentu korupsi. Gedung pengadilan ini terbakar, rugi. Tapi apakah karena korupsi?” ujarnya memberi contoh.

Baca Juga: Tangis Ibu dan Keyakinan Ayah: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Bikin Haru Ruang Pengadilan

Huda pun mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi politisasi hukum dalam penetapan tersangka. Ia menyebut bahwa dalam sejumlah kasus, penegakan hukum justru digunakan untuk kepentingan nonyuridis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X