WartaJatim.CO.ID - Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Sidang ini digelar untuk meninjau kembali penetapan status tersangka terhadap Nadiem dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memiliki dasar kuat karena dilakukan tanpa perhitungan resmi mengenai kerugian negara. Ia menilai langkah Kejaksaan terlalu terburu-buru dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Bisa Cacat Hukum, Bukti Diduga Dibuat-buat!
“Kalau ada kerugian negara, hitung-hitungannya mana? Belum lagi audit resmi, ini hitung-hitungannya pun nggak ada,” kata Hotman usai sidang di PN Jakarta Selatan.
Menurut Hotman, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem yang dijadikan dasar penetapan tersangka pun dinilai sangat umum dan tidak menyebutkan angka atau bukti konkret.
Ia menilai hal itu melanggar hukum acara pidana yang mewajibkan adanya dua alat bukti minimum sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya berargumen, Hotman turut membawa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke ruang sidang. Dalam audit itu disebutkan, proyek pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2020, 2021, dan 2022 tidak menimbulkan kerugian negara.
“BPKP sudah menghitung untuk tiga tahun itu dan tidak ada kerugian negara. Harganya normal, tepat sasaran, dan tepat waktu. Semua datanya ada,” tegasnya.
Hasil audit BPKP juga menunjukkan bahwa lebih dari 20 provinsi telah menerima laptop dengan tingkat kepuasan tinggi dari pihak guru dan sekolah. Menurut Hotman, temuan itu menjadi bukti kuat bahwa proyek tersebut justru berjalan sesuai tujuan.
“Kalau ternyata tidak ada kerugian negara, berarti tidak ada korupsi,” tambahnya dengan nada tegas.
Hotman bahkan menyebut kasus yang menimpa Nadiem sebagai kasus paling aneh yang pernah ia tangani selama puluhan tahun menjadi pengacara. Ia menilai, tanpa adanya perhitungan kerugian negara, status tersangka seharusnya belum bisa ditetapkan.
Artikel Terkait
Franka Franklin Tegar Dampingi Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun di Rutan Salemba
Mahfud MD Ungkap Minimnya Interaksi Nadiem Makarim dengan Kampus, Sebut Tak Paham Birokrasi Pemerintahan
Sinergi KPK dan Kejagung: Penyelidikan Dugaan Korupsi Google Cloud Tidak Terhambat Penahanan Nadiem
KPK Pastikan Kasus Google Cloud Tetap Berlanjut Meski Nadiem Makarim Ditahan Kejagung
Pastel Buatan Ibu Jadi Permintaan Haru Nadiem Makarim Saat Dijenguk Istri di Rutan Kejari Jaksel
Ibu Nadiem Menangis: Anak yang Dibesarkan dengan Nilai Kejujuran Kini Jadi Tersangka Korupsi Rp1,98 Triliun