WartaJatim.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyita uang tunai senilai lebih dari Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang melibatkan Korporasi Wilmar Group.
Uang sitaan ini berasal dari lima terdakwa korporasi yang terafiliasi dengan grup tersebut, menandai langkah signifikan dalam upaya pemulihan kerugian negara.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno menjelaskan rincian penanganan perkara ini kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 17 Juni 2025.
"Kelima terdakwa adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia," ujar Sutikno.
Menurut Sutikno, para terdakwa korporasi didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Namun Sutikno menjelaskan, di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, kelima korporasi ini telah diputus bebas dari segala tuntutan.
"Penuntut umum kini melakukan upaya hukum kasasi," tutur Sutikno, menegaskan bahwa perlawanan hukum Kejagung belum berakhir.
Berdasarkan penghitungan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara dengan total keseluruhan Rp 11.880.351.802.619.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa 13 Saksi, Termasuk Dirut dan Pejabat Bank BJB
Sutikno merinci besaran kerugian per entitas:
- PT Multimas Nabati Asahan: Rp 3.997.042.917.832,42
- PT Multi Nabati Sulawesi: Rp 39.756.429.960,94
- PT Sinar Alam Permai: Rp 483.961.045.417,33
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Sritex Tersangka Korupsi Kredit Bank Senilai Rp 692 Miliar
Wamenaker Minta PT Sritex Tetap Bayar Pesangon Karyawan di Tengah Kasus Korupsi Iwan Setiawan Lukminto
Nadiem Makarim Siap Kooperatif dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun
Kasus Korupsi Chromebook Rp 9,9 Triliun: Fiona Handayani Tiba di Kejaksaan, Apa Kata Kuasa Hukumnya?