• Sabtu, 18 April 2026

KPK Perkirakan Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Kuota Haji Capai Rp1 Triliun

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:59 WIB
Ilustrasi Rombongan haji.
Ilustrasi Rombongan haji.

WartaJatim.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan estimasi awal kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam penentuan dan penyelenggaraan kuota haji tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan sementara ini didasarkan pada hasil kajian internal lembaga antirasuah tersebut.

“Angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Meski telah memiliki estimasi sendiri, KPK tetap akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan jumlah kerugian secara resmi. “Sudah didiskusikan dengan teman-teman di BPK, tetapi ini masih hitungan awal. Nanti BPK yang akan menghitung secara lebih detail,” tambah Budi.

Baca Juga: Geger! Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Tembus Rp285 Triliun, Naik Tajam!

KPK resmi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025 melalui surat perintah penyidikan umum, yang berarti belum menetapkan tersangka. Dugaan tindak pidana ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Yaqut diperiksa selama lima jam terkait dugaan penyimpangan alokasi kuota tambahan haji 2024.

Saat itu, ia menolak memberikan komentar mengenai dugaan adanya instruksi dari mantan Presiden Joko Widodo dalam proses penambahan kuota tersebut.

Baca Juga: Kerugian Negara Capai Rp231,8 M Usai OTT KPK, Menteri PU: Tamparan Keras untuk Kementerian

Tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024 sebanyak 20 ribu jemaah semula diumumkan akan dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Namun, KPK menemukan pembagian yang dilakukan Kementerian Agama justru sama rata: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.

Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi kuota khusus maksimal delapan persen.

Dengan biaya haji khusus yang jauh lebih tinggi, alokasi yang tidak sesuai aturan ini diduga menimbulkan potensi keuntungan besar sekaligus kerugian negara.

Baca Juga: 77 Orang Tertipu Iklan Properti Murah di Facebook, Total Kerugian Capai Rp4,1 Miliar!

Kasus ini sebelumnya juga menjadi sorotan DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji, yang menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X