wartajatim.CO.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergerak cepat menanggapi masalah gangguan pasokan gas yang dilaporkan oleh pelaku industri penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Hingga saat ini, sepuluh aduan resmi telah diterima melalui Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT yang dibentuk untuk mengakomodasi laporan langsung dari dunia usaha.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan agar distribusi energi ke sektor industri tetap stabil.
Baca Juga: Kemenperin Soroti Pembatasan Gas HGBT, Ratusan Pekerja Pabrik Keramik Dirumahkan
“Ada 10 pengaduan yang masuk kepada kami, baik dari industrinya langsung maupun dari asosiasi industri,” kata Febri di Tangerang, Banten, Kamis (21/8/2025). “Kami akan mencermati lebih dalam pengaduan yang masuk kepada kami,” tambahnya.
Menurut Febri, pembentukan pusat krisis ini merupakan langkah strategis agar pelaku industri memiliki jalur komunikasi resmi ketika menghadapi masalah pasokan gas. Ia juga mengimbau produsen gas untuk memastikan distribusi tetap lancar dan menghindari pembatasan yang dapat menghambat aktivitas manufaktur.
“Sekali lagi, krisis ini sangat berdampak terhadap industri manufaktur,” tegasnya. “Terutama bagi citra iklim investasi, terhadap proses produksi, dan juga terhadap peningkatan lapangan kerja.”
Baca Juga: 40 Ribu Pekerja Tekstil Terancam PHK, Kemenperin Minta Evaluasi Usulan BMAD 45 Persen
Langkah cepat Kemenperin ini menyusul kekhawatiran dunia usaha setelah salah satu produsen gas mengeluarkan surat yang menyebut adanya potensi pembatasan pasokan hingga 48%.
Kondisi ini memicu keresahan, mengingat industri manufaktur sangat bergantung pada stabilitas pasokan energi untuk menjaga produksi tetap berjalan. Kemenperin menegaskan keberadaan pusat pengaduan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi investor.
Dengan adanya wadah ini, pelaku industri diharapkan dapat segera melaporkan kendala sehingga pemerintah dapat merumuskan langkah cepat dan tepat.
Saat ini, ada tujuh subsektor industri penerima manfaat HGBT, antara lain industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.
Artikel Terkait
Kemenperin Dorong Inovasi dan Keberlanjutan dalam Industri Kosmetik Indonesia
Kemenperin Ajak Stakeholder Bersinergi untuk Kembangkan Modest Fashion di Indonesia
Kemenperin dan IKEA Indonesia: Sinergi untuk Meningkatkan Daya Saing IKM Melalui Program Teras Indonesia
Tuntutan Jaksa di Sidang Kasus Impor Gula: Tom Lembong Terbitkan 21 Persetujuan GKM Tanpa Rekomendasi Kemenperin
Diduga Akibat Kebocoran Gas, Ledakan di Pertamina Subang Lukai Dua Karyawan
Oscar Darmawan Pilih Bitcoin untuk Keamanan Investasi, Waspadai Ancaman Teknologi Kuantum