• Sabtu, 18 April 2026

Kemenperin Terima 10 Aduan Gangguan Suplai Gas HGBT, Bentuk Pusat Krisis untuk Jaga Industri

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 14:00 WIB
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyebut ada sepuluh laporan yang diterima terkait pasokan gas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). (Instagram/febrihendri)  (Instagram/febrihendri)
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyebut ada sepuluh laporan yang diterima terkait pasokan gas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). (Instagram/febrihendri) (Instagram/febrihendri)

 

wartajatim.CO.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergerak cepat menanggapi masalah gangguan pasokan gas yang dilaporkan oleh pelaku industri penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Hingga saat ini, sepuluh aduan resmi telah diterima melalui Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT yang dibentuk untuk mengakomodasi laporan langsung dari dunia usaha.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan agar distribusi energi ke sektor industri tetap stabil.

Baca Juga: Kemenperin Soroti Pembatasan Gas HGBT, Ratusan Pekerja Pabrik Keramik Dirumahkan

“Ada 10 pengaduan yang masuk kepada kami, baik dari industrinya langsung maupun dari asosiasi industri,” kata Febri di Tangerang, Banten, Kamis (21/8/2025). “Kami akan mencermati lebih dalam pengaduan yang masuk kepada kami,” tambahnya.

Menurut Febri, pembentukan pusat krisis ini merupakan langkah strategis agar pelaku industri memiliki jalur komunikasi resmi ketika menghadapi masalah pasokan gas. Ia juga mengimbau produsen gas untuk memastikan distribusi tetap lancar dan menghindari pembatasan yang dapat menghambat aktivitas manufaktur.

“Sekali lagi, krisis ini sangat berdampak terhadap industri manufaktur,” tegasnya. “Terutama bagi citra iklim investasi, terhadap proses produksi, dan juga terhadap peningkatan lapangan kerja.”

Baca Juga: 40 Ribu Pekerja Tekstil Terancam PHK, Kemenperin Minta Evaluasi Usulan BMAD 45 Persen

Langkah cepat Kemenperin ini menyusul kekhawatiran dunia usaha setelah salah satu produsen gas mengeluarkan surat yang menyebut adanya potensi pembatasan pasokan hingga 48%.

Kondisi ini memicu keresahan, mengingat industri manufaktur sangat bergantung pada stabilitas pasokan energi untuk menjaga produksi tetap berjalan. Kemenperin menegaskan keberadaan pusat pengaduan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi investor.

Dengan adanya wadah ini, pelaku industri diharapkan dapat segera melaporkan kendala sehingga pemerintah dapat merumuskan langkah cepat dan tepat.

Baca Juga: Kemenperin dan Dekranas Bertekad Meningkatkan Daya Saing IKM Kriya dan Wastra di Indonesia Melalui Sinergi yang Kuat

Saat ini, ada tujuh subsektor industri penerima manfaat HGBT, antara lain industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X