Atas dugaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, Nadiem menjalani masa penahanan 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Proses hukum pun masih berjalan, sementara doa dan dukungan dari keluarga serta publik terus mengalir untuknya.
(SW)
Artikel Terkait
Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp9,8 Triliun
Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun: Kejagung Seret Nadiem Makarim dan 4 Tersangka LainChromebook Capai Rp1,98 Triliun
Ditahan Kejagung, Nadiem Makarim Bantah Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun dan Tegaskan Integritas
Franka Franklin Tegar Dampingi Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun di Rutan Salemba
Mahfud MD Ungkap Minimnya Interaksi Nadiem Makarim dengan Kampus, Sebut Tak Paham Birokrasi Pemerintahan