• Sabtu, 18 April 2026

DPR Dorong Aturan Satu Orang Satu Akun Medsos demi Hapus Buzzer, Benarkah Bisa Diterapkan di Indonesia?

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Senin, 6 Oktober 2025 | 13:30 WIB
Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh menyoroti dampak buruk akun ganda yang dinilai marak terjadi di kalangan warganet Indonesia di media sosial.   (Instagram.com/@dpr_ri)
Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh menyoroti dampak buruk akun ganda yang dinilai marak terjadi di kalangan warganet Indonesia di media sosial. (Instagram.com/@dpr_ri)

Lebih lanjut, Bambang mencontohkan sistem digital di Swiss yang mengharuskan warganya memiliki satu nomor telepon terintegrasi untuk berbagai layanan, termasuk media sosial.

“Ke depan perlu single account terintegrasi. Setiap warga hanya boleh punya satu akun di tiap platform medsos,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penerapan sistem verifikasi identitas yang ketat sangat penting untuk mencegah pencurian data dan penyalahgunaan identitas oleh akun anonim.

Baca Juga: Konsumsi Gula Rafinasi Rugikan Petani, DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan

Tantangan Menuju Regulasi

Meski disambut positif oleh sebagian pihak, usulan “satu orang satu akun” masih menghadapi tantangan besar. Isu privasi, perlindungan data pribadi, hingga kebebasan berekspresi menjadi faktor utama yang perlu dikaji mendalam sebelum aturan ini diterapkan.

Namun demikian, langkah DPR ini dinilai penting sebagai bentuk kepedulian terhadap maraknya buzzer dan akun palsu yang merusak ruang demokrasi digital Indonesia.

Bambang menegaskan bahwa niat utama dari usulan ini adalah untuk menciptakan ruang media sosial yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab.

“Kita ingin pastikan informasi di media sosial bisa dipertanggungjawabkan. Kalau semua pengguna punya identitas jelas, penyebaran fitnah bisa ditekan,” pungkasnya.

Baca Juga: DPR Kritik Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah Tetap Pertahankan Skema Distribusi Makanan

Simpulan

Wacana “satu orang satu akun” mungkin masih panjang perjalanannya menuju regulasi resmi. Namun, dorongan DPR ini menjadi sinyal kuat bahwa pembenahan ruang digital Indonesia sudah tak bisa ditunda lagi.

(DP)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X