berita

Mahfud MD Nilai Abolisi Prabowo untuk Tom Lembong Langkah Strategis Hentikan Hukum yang ‘Sesat’

Kamis, 7 Agustus 2025 | 11:05 WIB
Eks Mendag RI, Tom Lembong (kiri) dan Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD (kanan). (Instagram.com/@tomlembong - YouTube.com / Mahfud MD Official) (Instagram.com/@tomlembong - YouTube.com / Mahfud MD Official)

wartajatim.com.id - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, buka suara terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Menurutnya, langkah tersebut bukan sekadar intervensi politik, melainkan strategi menghentikan proses hukum yang dinilai tidak independen.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta atas dugaan korupsi impor gula yang disebut merugikan negara Rp194 miliar. Meski hakim menegaskan Tom tidak menikmati keuntungan pribadi, ia tetap dinyatakan bersalah.

Baca Juga: Respon Jokowi Usai Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Hak Prerogatif Presiden, Sudah Dihitung Matang!

Pada 22 Juli 2025, ia mengajukan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun sidang belum berjalan hingga Presiden Prabowo turun tangan memberikan abolisi pada 31 Juli 2025. Keputusan ini langsung memicu perdebatan publik.

Sebagian menilai abolisi melemahkan penegakan hukum, sementara yang lain melihatnya sebagai bentuk koreksi terhadap proses peradilan yang sarat tekanan politik. Mahfud MD termasuk pihak yang mendukung langkah Presiden, dengan alasan bahwa sejak awal proses hukum sudah keliru.

“Saya maklum ada yang cemas, tapi untuk kasus ini saya kira bagus. Hukum dari bawah sudah ‘sesat’ kelihatannya. Kalau diteruskan ke Mahkamah Agung, hasilnya kira-kira sama karena ada tekanan politik,” ujarnya dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga: Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti! Tom Lembong dan Hasto Kini Bebas, Istana: Demi Keutuhan Bangsa

Mahfud menegaskan, abolisi ini adalah langkah strategis untuk menghentikan kasus yang menurutnya tidak murni penegakan hukum.

“Sehingga ini tidak usah sampai ke ujung, sudah sampai di sini saja. Strategis. Orang bisa mengatakan: Anda jangan main-main hukum, presiden bisa turun tangan,” tambahnya.

Dalam pandangannya, Tom Lembong tidak memiliki unsur niat jahat (mens rea). Semua kebijakan yang diambilnya saat menjabat sebagai menteri, kata Mahfud, dilakukan berdasarkan instruksi resmi, dengan dokumen rapat, data statistik, dan prosedur pelaksanaan yang lengkap.

Baca Juga: Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Laporkan Hakim Pemvonisnya: Proses Peradilan Dinilai Tak Netral

“Motif yang ada pada Tom Lembong itu bukan niat jahat, karena ada perintah atasan, dokumen rapatnya, ada data statistiknya, dan ada proses pelaksanaannya,” jelas Mahfud.

Meski mendukung abolisi untuk Tom, Mahfud mengingatkan bahwa intervensi presiden dalam kasus hukum tidak boleh dilakukan terlalu sering agar tidak mencederai prinsip independensi peradilan.

Halaman:

Tags

Terkini