• Sabtu, 18 April 2026

Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Laporkan Hakim Pemvonisnya: Proses Peradilan Dinilai Tak Netral

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 15:45 WIB
Potret Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terjerat korupsi impor gula Kemendag periode 2015-2016.   (Instagram/tomlembong)
Potret Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terjerat korupsi impor gula Kemendag periode 2015-2016. (Instagram/tomlembong)

wartajatim.CO.ID — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi melaporkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil sebagai bentuk permohonan evaluasi menyeluruh terhadap sistem peradilan Indonesia.

Pelaporan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, di Gedung MA, Jakarta Pusat, oleh tim hukum Tom Lembong yang dipimpin pengacara Zaid Mushafi. Mereka menyoroti tidak adanya dissenting opinion dari majelis hakim yang memutus perkara tersebut.

“Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu,” tegas Zaid saat ditemui wartawan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong, Mahfud: Langkah Strategis Tegakkan Keadilan

Dalam keterangannya, Zaid menyebut bahwa proses peradilan yang dialami kliennya tidak mencerminkan asas hukum yang semestinya.

Salah satu hakim dinilai mengedepankan prinsip presumption of guilty alih-alih presumption of innocence sebagaimana mestinya.
“Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya, padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” lanjutnya.

Zaid menegaskan, pelaporan ini bukan upaya menyerang institusi Mahkamah Agung, kejaksaan, maupun penegak hukum lainnya. Sebaliknya, ini adalah bagian dari ikhtiar untuk memperbaiki proses hukum di Indonesia.

Baca Juga: Tak Mau Dicatat Sebagai Koruptor, Tom Lembong Ajukan Banding!

“Ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi, agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum terhadap dirinya itu dilakukan,” kata Zaid.

Pelaporan terhadap tiga hakim, Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis, serta Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan sebagai anggota diharapkan dapat memicu perbaikan mekanisme peradilan dan mencegah ketidakadilan serupa terjadi di masa depan.

Langkah hukum ini diambil tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Abolisi tersebut tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 tertanggal 30 Juli 2025.

Baca Juga: Mahfud MD Bikin Geger! Bela Tom Lembong di Kasus Korupsi Gula: Ini Soal Hukum, Bukan Sekadar Vonis!

Dalam surat yang sama, amnesti juga diberikan kepada tokoh politik Hasto Kristiyanto. Melalui langkah ini, Tom Lembong berharap keadilan substantif dapat ditegakkan dan masyarakat luas tidak lagi menjadi korban dari proses hukum yang bias.

(DP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X