wartajatim.CO.ID — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi melaporkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil sebagai bentuk permohonan evaluasi menyeluruh terhadap sistem peradilan Indonesia.
Pelaporan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, di Gedung MA, Jakarta Pusat, oleh tim hukum Tom Lembong yang dipimpin pengacara Zaid Mushafi. Mereka menyoroti tidak adanya dissenting opinion dari majelis hakim yang memutus perkara tersebut.
“Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu,” tegas Zaid saat ditemui wartawan.
Dalam keterangannya, Zaid menyebut bahwa proses peradilan yang dialami kliennya tidak mencerminkan asas hukum yang semestinya.
Salah satu hakim dinilai mengedepankan prinsip presumption of guilty alih-alih presumption of innocence sebagaimana mestinya.
“Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya, padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” lanjutnya.
Zaid menegaskan, pelaporan ini bukan upaya menyerang institusi Mahkamah Agung, kejaksaan, maupun penegak hukum lainnya. Sebaliknya, ini adalah bagian dari ikhtiar untuk memperbaiki proses hukum di Indonesia.
Baca Juga: Tak Mau Dicatat Sebagai Koruptor, Tom Lembong Ajukan Banding!
“Ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi, agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum terhadap dirinya itu dilakukan,” kata Zaid.
Pelaporan terhadap tiga hakim, Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis, serta Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan sebagai anggota diharapkan dapat memicu perbaikan mekanisme peradilan dan mencegah ketidakadilan serupa terjadi di masa depan.
Langkah hukum ini diambil tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Abolisi tersebut tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 tertanggal 30 Juli 2025.
Baca Juga: Mahfud MD Bikin Geger! Bela Tom Lembong di Kasus Korupsi Gula: Ini Soal Hukum, Bukan Sekadar Vonis!
Dalam surat yang sama, amnesti juga diberikan kepada tokoh politik Hasto Kristiyanto. Melalui langkah ini, Tom Lembong berharap keadilan substantif dapat ditegakkan dan masyarakat luas tidak lagi menjadi korban dari proses hukum yang bias.
(DP)
Artikel Terkait
Said Didu Bongkar 5 Kejanggalan Vonis Tom Lembong: Tak Ada Mens Rea tapi Dipenjara 4,5 Tahun!
'8 Tahun Nanti, Siapa yang Tahu?' Ferry Irwandi Skakmat Deddy Corbuzier usai Ramai Vonis Tom Lembong
Komisi Kejaksaan Bongkar Fakta Penanganan Kasus Tom Lembong: Bukan Politisasi, Ini Alasannya!
Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Disorot, Pakar Hukum: Salah Pilih Pihak, Coba Dekat Kekuasaan Mungkin Aman!
Meski Tak Punya Niat Jahat, Tom Lembong Tetap Dipenjara! Ini Penjelasan Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun
Mahfud MD Kritik Tajam Vonis Tom Lembong: Kasus Belum Inkrah, Publik Berhak Tuntut Keadilan